SUARA DENPASAR - Polisi menjelaskan modus Pertamini di Badung menimbun BBM jelang harga Pertalite atau BBM bersubsidi dinaikkan Presiden Jokowi. Dua orang pelaku yang ditangkap adalah Haris, 34 dan Sanhaji, 43.
Aksi keduanya dilakukan saat isu kenaikan harga BBM bersubsidi sedang memanas di kalangan masyarakat, sebelum akhirnya pemerintah resmi menaikannya.
Mereka ditangkap di SPBU SPBU NO. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa (30/8/2022).
"Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM ke jeriken berukuran besar," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit mobil sedan mewah DK 1627 ABJ yang dipakai kedua pelaku untuk mengangkut jerigebln berisi BBM bersubsidi. Penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang menyampaikan adanya antrian panjang pengisian BBM di SPBU SPBU No. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dari sana, unit patroli melakukan pengecekan langsung. Ternyata di SPBU itu yang mengantri banyak yang membawa jerigen besar. Melihat kedatangan polisi sebagian besar dari mereka langsung kabur. Sedangkan kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Diamankan juga empat jerigen berisi BBM jenis pertalite sejumlah 144 liter. Ratusan liter bensin dari empat jerigen itu rencananya untuk dijual kembali secara eceran di Pertamini," tambahnya.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya akan melakukan penimbunan. Mereka ingin mencari keuntungan besar di tengah isu kenaikan harga BBM saat itu sebelum akhirnya harga resmi naik.
"Kami masih dalami lagi sudah berapa lama mereka melakukan aksinya ini," pungkasnya. (MNP)
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra, Kombes Agus, AKBP Arif, dan AKP Irfan Diundur, Ada Apa?