SUARA DENPASAR - Anak buah Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) masih selamat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (8/9/2022). Sekalipun dinyatakan melanggar Peraturan Polri, dia selamat dari sanksi pemecatan. AKP Dyah hanya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Itu adalah putusan hakim sidang KKEP yang berlangsung di TNNC Polri, Kamis petang (8/9/2022).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi,” kata Ketua KKEP, Kombes Rachmad Pamudji (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri) dalam putusannya yang disiarkan melalui Youtube Polri TV Kamis petang.
Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol 7 tahun 2012 berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Lebih lanjut, dalam amar putusannyaa, hakim KKEP menjatuhkan sanksi pertama, etika yaitu bahwa perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP sekaligus kepada pimpinan Polri.
“Kedua, sanksi administratif. yaitu mutasi bersifat demosi selama setahun,” tegas hakim KKEP.
Sekadar diketahui mutasi bersifat demosi berarti dia dipindah ke pos lain, namun diturunkan jabatannya.
Atas putusan tersebut, AKP Dyah Chandrawati langsung menerima. Dia tidak mengajukan banding. Dalam kesempatan itu, dia juga sudah menyiapkan surat bermohonan maaf yang dibacakan langsung di hadapan hakim sidang KKEP.
Sebelumya diberitakan, AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri yang dicopot seiring dengan pembunuhan Brigadir Joshua. Dia dihadapkan dalam sidang KKEP terkait surat senjata api yang dipakai Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah sebelumnya.
Baca Juga: Sosok AKBP Jerry Raymond, Wadirreskrim yang Dilengserkan ke Bagian Pelayanan Imbas Ferdy Sambo
Dalam sidang ini dihadirkan empat saksi. Antara lain mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri, Kombes Murbani Budi Pitono; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan Briptu WTA serta Bripda WW.
Sebelumnya, sidang KKEP sudah memutus empat orang anggota polisi dengan sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yaitu, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 29 Agustus 2022; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Kemudian PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo pada 2 September 2022; dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang diputus 7 September 2022. Keempatnya mengajukan banding. (*)