Suara Denpasar- Pertama kalinya muncul nama polwan dalam kasus yang menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Kali ini ada satu anggota korps Bhayangkari yang bakal diajukan ke sidang etik selain nama-nama yang sebelumnya disebut.
Nama baru ini adalah sosok seorang polwan berpangkat perwira pertama yakni Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Dia adalah AKP Dyah Candrawati. Posisi yang bersangkutan bertugas di divisi Propam Mabes Polri.
Jabatan yang diemban adalah Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
Komisi etik membawanya ke sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Namun yang bersangkutan diperiksa tidak ada kaitannya dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media.
"Jadi tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelasnya dilansir dari PMJnews, Rabu (7/9).
Kata dia yang bersangkutan akan dihadapkan ke persidangan bersama Komisi Etik.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang. ***