SUARA DENPASAR - Polwan bernama AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) akhirnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di TNCC Polri, Kamis (8/9/2022). Polwan pertama yang disidang etik ini diduga melanggar soal surat senjata api yang dipakai Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Joshua. Ada empat saksi dihadirkan, di antaranya Kombes Kombes Murbani Budi Pitono dan Kompol Chuck Putranto. Semuanya anak buah Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa sidang kode etik dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
“Sidang kode etik ini (terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati) tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice,” jelasnya.
Namun, Kombes Nurul Azizah tidak menjelaskan apa pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Chandrawati. Dia hanya menjelaskan, AKP Dyaah Chandrawati disidang di KKEP karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Walau begitu, dilihat dari Youtube Polri TV, disebutkan bahwa AKP Dyah Chandrawati disidang KKEP terkait surat senjata api yang dipakai Bharada E. Diketahui, sebelumnya disebutkan bahwa Bharda E menembak Brigadir Joshua menggunakan senpi berupa pistol jenis Glock 17.
“Sidang kode etik hari ini terkait surat senjata api Bharada E dan AKP DC, salah satu staf Renmin dari Divpropam Polri,” jelas pembawa acara Youtube Polri TV yang dikutip Kamis siang.
Dalam sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati yang mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, ini sebanyak empat saksi dihadirkan. Yakni Kombes Murbani Budi Pitono yang merupakan mantan Kabagrenmin Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto yang merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dua orang lagi adalah Briptu WTA dan Bripda WW.
“Diikuti oleh 4 orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” sebutnya.
Baca Juga: Sosok AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Dihadapkan ke Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
Sekadar diketahui, dilihat dari jabatannya, maka Kombes Murbani Budi Pitono adalah atas langsung dari AKP Dyah Chandrawati di Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) Divisi Propam Polri. Kombes Murbani sebagai kepala bagian (Kabag), sedangkan AKP Dyah sebagai Perwira Urusan Logistik (Paurlog).
Kombes Nurul Azizah menyatakan, sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati dipimpin Ketua KKEP yakni Kombes Rachmad Pamudji (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan anggota Komisi sidang Kombes Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).
Sekadar diketahui, sebelmnya KKEP sudah memutus empat orang polisi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 29 Agustus 2022 dan Kompol Chuck Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) pada 1 September 2022.
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 2 September 2022. Satu lagi adalah Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) yang diputus 7 September 2022. Keempatnya mengajukan banding. (*)