Suara Denpasar - Hingga saat ini sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Joshua masih berlangsung. Belakangan muncul pertanyaan apakah Polri mengulur waktu karena sidang yang tak kunjung tuntas.
Menjawab hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu.
Dia mengatakan dalam sidang etik ada mekanisme dalam pelaksanaannya. Total, sebanyak 35 personel Polri yang disidang etik karena dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu.. Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi dikutip dari Antara, Senin (19/9/2022).
Sejauh ini, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota polisi yang terlibat pasca pembunuhan Brigadir Joshua.
Salah satunya kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Hasil sidang, Sambo diputus dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Sambo kemudian mengajukan banding. Namun, bandingnya ditolak dan tetap dipecat dari Polri.
Sidang berikutnya kepada Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Agus Nur Patria. Kepada ketiga polisi tersebut dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi dengan hasil sidang berupa sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Sanksi yang diterima Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Adapun kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Sementara itu kepada AKBP Pujiyarto, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Berikutnya adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9) yang pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Kemudian sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu terkait sidang etik kepada anggotanya. Sebab sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice hingga saat ini belum tuntas. Sejauh ini, masih ada tiga orang belum disidang.
Dia mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Selain itu terduga pelanggar juga mengajukan banding.
"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang.(*)