Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 16:17 WIB
Lagi, Jadi Tersangka! Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Terancam Menua di Penjara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melaksanan penyerahan berkas tahap II kejaksa penuntut umum (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Made Kasna yang kini sudah berusia 58 tahun bisa jadi akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Mantan bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung yang diinsialkan IMK itu kembali menjadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa.

"Bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap I) dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada denpasar.suara.com. Adapun tersangka itu adalah IMK, SW, IKB, DPS, yang dituding telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Kasna sendiri sudah divonis empat tahun dan denda Rp 300 juta sibsider tiga bulan kurungan.

"Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara (tahap I). Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil," ujarnya.

Keempat tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah Pura Tirta Empul Tampak Siring, Mata Airnya Dianggap Suci oleh Umat Hindu

Sejarah Pura Tirta Empul Tampak Siring, Mata Airnya Dianggap Suci oleh Umat Hindu

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 15:02 WIB

7 Upacara Adat di Bali Beserta Maknanya, Mulai Ngaben Hingga Tumpek Landep

7 Upacara Adat di Bali Beserta Maknanya, Mulai Ngaben Hingga Tumpek Landep

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 14:53 WIB

7 Tempat Wisata Menarik di Tabanan, Mulai dari Sawah Sampai Air Terjun

7 Tempat Wisata Menarik di Tabanan, Mulai dari Sawah Sampai Air Terjun

Bali | Jum'at, 23 September 2022 | 14:24 WIB

7 Rekomendasi Wisata Tabanan, Cocok untuk Mencari Ketenangan

7 Rekomendasi Wisata Tabanan, Cocok untuk Mencari Ketenangan

Lifestyle | Jum'at, 23 September 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Pria di Simalungun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Diputuskan Pacar

Pria di Simalungun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Diputuskan Pacar

Sumut | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:17 WIB

HYBE Luncurkan Label ABD, Siap Debutkan Girl Group Baru dengan Konsep Fresh

HYBE Luncurkan Label ABD, Siap Debutkan Girl Group Baru dengan Konsep Fresh

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:16 WIB

59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum

59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:15 WIB

5 Rekomendasi Earphone Kabel Terlaris di Shopee: Praktis, Harga Ekonomis Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Earphone Kabel Terlaris di Shopee: Praktis, Harga Ekonomis Mulai Rp20 Ribuan

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:15 WIB

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:09 WIB

5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:07 WIB

Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026

Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:05 WIB

Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman

Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:05 WIB

Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy

Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:00 WIB

Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!

Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:55 WIB