Suara Denpasar – Mabes Polri akhirnya angkat bicara memastikan status hukum bagi 3 Kapolda yang sebelumnya diisukan ikut membackingi Ferdy Sambo. Termasuk soal adanya Kapolda yang melakukan adegan Teletubies dengan Ferdy Sambo.
Diketahui, tiga Kapolda sebelumnya diisukan membackingi Ferdy Sambo atas arahan mantan petinggi Polri. Tiga Kapolda yang diisukan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak.
Bahkan, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran sempat melakukan adegan teletubies dengan Ferdy Sambo. Yakni berpelukan dan cium kening Ferdy Sambo usai terjadi peristiwa penembakan Brigadir Joshua.
Namun, belakangan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo harus membuat klarifikasi atas rumor yang berkembang kencang tersebut. Irjen Dedi pun membantah informasi terkait adanya keterlibatan tiga Kapolda dalam rangkaian penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada," kata Dedi, Jumat (23/9/2022).
Bahkan, Dedi mengatakan, sampai saat ini tim khusus bentukan Polri tidak mendalami informasi isu tersebut. artinya tiga Kapolda itu sama sekali tak tersentuh. Alasannya dia, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan petunjuk permulaan adanya kaitan ketiga Kapolda dalam kasus Ferdy Sambo.
“Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya, ya, sampai dengan hari ini 3 Kapolda tidak ada kaitannya,” jelas dia.
Terkait kasus Ferdy Sambo, dia pun menegaskan bahwa saat ini hanya ada tiga fokus utama yang harus dituntaskan. Rinciannya sebagai berikut:
1. Menuntaskan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang sedang diteliti di jaksa penuntut umum dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Ini terkait Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Viral Video di Medsos, Warganet Mengeluh Beli Nasi Campur Khas Bali Isinya Daging Babi, Kini Dihujat
2. Menuntaskan berkas perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan tersangka tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Yakni terkait UU ITE juncto Pasal 221 dan 223 KUHP.
3. Menuntaskan tunggakan 20 sidang kode etik. Diketahui, dari Itsus sebelumnya menyebutkan ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik. Sebayak 15 anggota Polri sudah disidang etik. (PMJNews)