Suara Denpasar - Setelah wacana presiden tiga periode mentok. Kini muncul lagi wacana baru dari Sekretariat Bersama (Sekber) Jokowi-Prabowo 2024-2029 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kepastian mengenai aturan seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.
Ini menurut pandangan Rocky Gerung bukan murni dari Sekber Jokowi-Prabowo. Dia menduga, dua wacana itu adalah "pesanan" Jokowi sendiri.
"Sama seperti soal tiga periode kemarin. Akhirnya belakangan kita tahu juga itu sebenarnya Jokowi," papar jurnalis senior Hieraubeno Arif saat bincang-bincang dengan Rock Gerung dalam kanal YouTube @Rocky Gerung Official seperti dikutip denpasar.suara.com, Jumat 30 September 2022.
"Ya, jadinya pak Jokowi menunggu berita baik dari semua yang direncanakan," jawab Rocky Gerung. "Tapi, tetap menganggap pak Jokowi kasih sinya. Gua masih mau tuh," imbuh dia.
Surat permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029. Itu merujuk Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden multitafsir. Terkait frase 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Rocky Gerung menilai, jika MK menyetujui gugatan tersebut tentu menjadi langkah kemunduran dalam dunia politik di Indonesia. Di sisi lain, MK menolak judicial review terkait presidential threshold.
"Itu juga ngaco orang menjilat dirinya sendiri. Itu menurunkan derajat dia sebagai seorang nobality sebagai yang mulia, dua kali presiden. Lalu satu kali jadi wakil presiden dan jadi wakil presiden berikutnya. Dapat penghargaan dari pak Jaya Suprana (MURI). Dua kali jadi presiden, dua kali wakil presiden," papar dia. ***