Suara Denpasar - Dedi Mulyadi mengaku tanggal 5 Oktober menjadi hari bersejarah dalam hidupnya. Banyak warganet yang berpikir, tanggal tersebut terkait gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang memasuki sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Ternyata, dalam video yang dimuat kanal YouTube Kang Dedi, 4 Oktober 2022 tersebut berisi keterangan terkait 5 Oktober yang dimaksud.
"Kado spesial 5 Oktober yang saya alami, besok, itu sejarah bagi hidup saya," demikian ucap Kang Dedi sambil menyeterika baju putih.
Tapi, baju itu bukan untuk menghadiri gugatan cerai Ambu Anne atau Anne Ratna Mustika, sang istri. Baju tersebut untuk menghadiri peringatan HUT TNI yang juga menjadi sejarah bagi dirinya.
"Wuih Kang Dedi nyetrika baju buat acara besok, hari TNI. Bukan (untuk sidang cerai, tapi untuk sekarang untuk kegiatan,” jelasnya.
"Nyetrika baju bisa, nyuci bisa, jadi hidup itu harus serba bisa dong. Mandiri. Kita kan pengalaman mahasiswa di tempat kos, di Cabang HMI (Purwakarta),” imbuhnya.
Pada kesempatan itu dia juga meminta maaf karena tidak hadir dalam sidang perdana perceraian 5 Oktober 2022 yang juga menjadi sejarah dalam hidupnya. Sebagai manusia yang tidak sempurna dirinya kembali meminta maaf.
Demikian, sambil merapikan baju Kang Dedi juga mengungkapkan karena ini sejarah bagi hidupnya. Tentu yang utama untuk terus bisa bermanfaat bagi khalayak banyak.
"Jangan biarkan waktu itu kosong untuk memikirkan sesuatu, yang sesuatu dipikirkan terus terusan itu tidak memberikan dampak apapun bagi kita," ulasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Posting Tiket Nonton Piala Dunia 2022, Harganya Bikin Geleng-geleng
"Yang bener itu adalah kerjakan sesuatu yang memiliki manfaat. Hidup nikmatin, nggak usah puyeng-puyeng," katanya terkait komitmen hidupnya agar berguna bagi orang lain dan tetap mementingkan tugasnya melayani masyarakat.
Seperti diketahui dalam sidang perdana di Pengadilan Agama, 5 Oktober 2022. Kang Dedi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya karena sedang ada tugas di Bandung.
Sementara Ambu Anne datang bersama keluarga dan akhirnya menjalani sidang hanya lima menit. Di mana langkah mediasi tidak bisa dilakukan karena Kang Dedi tidak hadir.
Selain itu, pihak Kang Dedi lewat kuasa hukumnya juga menolak gugatan karena dilayangkan tidak sesuai dengan alamat kliennya di KTP. Atas hal tersebut, sidang akan berlanjut pada 19 Oktober 2022 nanti. ***