- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK dalam satu hingga dua hari ke depan.
- Adies Kadir dijadwalkan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
- Hakim purnabakti Arief Hidayat meyakini kapasitas Adies Kadir memadai meski latar belakangnya politisi.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, Pras belum merinci secara pasti jadwal pelantikan tersebut. Ia hanya menyebut pelantikan direncanakan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Direncanakan akan dalam waktu 1–2 hari ke depan ini," kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Nantinya, Adies Kadir akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim MK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Mengucapkan sumpah di depan presiden," kata Pras.
Sementara itu, Arief Hidayat, pensiunan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebelumnya telah menyampaikan pandangan positif atas terpilihnya Adies Kadir sebagai penggantinya.
Meski berasal dari latar belakang politisi, Adies dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Menurut Arief, Adies Kadir merupakan figur yang telah lama berkecimpung di dunia politik dan hukum, sehingga memahami dinamika pembentukan undang-undang dan kepentingan publik.
Hal tersebut dianggap menjadi modal penting untuk menjalankan peran baru di MK, meski membutuhkan perubahan orientasi dan tanggung jawab yang signifikan.
Baca Juga: Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
Arief menegaskan bahwa peralihan dari jabatan di DPR ke Mahkamah Konstitusi bukanlah perkara mudah.
Di DPR, Adies berperan sebagai pembuat undang-undang yang mewakili berbagai kepentingan masyarakat dan golongan, sementara di MK tugas utamanya adalah menjaga konstitusi dan ideologi negara secara imparsial.
Meski demikian, Arief optimistis transisi tersebut dapat dijalani dengan baik berkat pengalaman panjang Adies di bidang hukum dan pemerintahan. Ia meyakini kompetensi dan rekam jejak Adies akan membantu dalam menjalankan fungsi baru sebagai pengawal konstitusi.
Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi melemahnya independensi MK akibat masuknya figur politik, Arief menepis anggapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa MK memiliki sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan kolektif-kolegial, sehingga setiap putusan diambil bersama dan terikat oleh kode etik, moral, hukum, serta pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.