Denise Chariesta Dipolisikan Farhat Abbas, Terkait Regi Datau? Ternyata

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:41 WIB
Denise Chariesta Dipolisikan Farhat Abbas, Terkait Regi Datau? Ternyata
Denise Chariesta dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2022). (Instagram @denisechariesta/ Suara.com)

Suara Denpasar - Advokat Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya. Bahka, laporan Farhat Abbas ini diakui pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).

"Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Kombes Endra Zulpan.

Masalah antara Farhat Abbas sebagaimana penuturan Endra Zulpan ternyata bukan terkait pengakuan Denise Chariesta soal dia menjadi selingkungan pengusaha berinisial RD yang merupakan suami dari presenter berinisial AD.

Menurut Endra Zulpan, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta lantaran merasa nama baiknya dicemarkan. Pasalnya, Denise Chariesta  menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas.

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," jelas Endra. 

Tidak itu saja, Farhat Abbas juga melaporkan Denise Chariesta yang disebut telah menghina partai yang didirikan oleh pelapor Farhat Abbas. Sebagaimana diketahui, Farhat Abbas mendirikan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

"Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," lanjutnya.

Endra Zulpan mengatakan, sebelum adanya laporan ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas juga sebetulnya sudah mengirimkan somasi terhadap terlapor Denise Chariesta. Namun Denise tidak merespons somasi Farhat Abbas.

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” kata dia.

Endra menjelaskan, laporan Farhat Abbas tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022. Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denise Chariesta Makin Berani Sebut Pria Perkasa Bisa 11 Ronde: RD! Regi Datau?

Denise Chariesta Makin Berani Sebut Pria Perkasa Bisa 11 Ronde: RD! Regi Datau?

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:13 WIB

Partai Tak Lolos, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas Ucap Moeldoko For President 2024

Partai Tak Lolos, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas Ucap Moeldoko For President 2024

| Senin, 10 Oktober 2022 | 12:42 WIB

Denise Chariesta Tertawa Ngakak, Dituding Nikita Mirzani Pelakor "Babi Samcam" Pork Belly

Denise Chariesta Tertawa Ngakak, Dituding Nikita Mirzani Pelakor "Babi Samcam" Pork Belly

| Senin, 10 Oktober 2022 | 08:34 WIB

Lita Gading Serang Denise Chariesta, Pengakuan Selingkuh-Seks Pranikah Rusak Mental Anak: Take Down!

Lita Gading Serang Denise Chariesta, Pengakuan Selingkuh-Seks Pranikah Rusak Mental Anak: Take Down!

| Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:39 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara

Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:28 WIB

Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang

Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang

Banten | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:24 WIB

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:21 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya

WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:00 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya

Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB