Suara Denpasar - Advokat Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya. Bahka, laporan Farhat Abbas ini diakui pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).
"Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Kombes Endra Zulpan.
Masalah antara Farhat Abbas sebagaimana penuturan Endra Zulpan ternyata bukan terkait pengakuan Denise Chariesta soal dia menjadi selingkungan pengusaha berinisial RD yang merupakan suami dari presenter berinisial AD.
Menurut Endra Zulpan, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta lantaran merasa nama baiknya dicemarkan. Pasalnya, Denise Chariesta menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," jelas Endra.
Tidak itu saja, Farhat Abbas juga melaporkan Denise Chariesta yang disebut telah menghina partai yang didirikan oleh pelapor Farhat Abbas. Sebagaimana diketahui, Farhat Abbas mendirikan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," lanjutnya.
Endra Zulpan mengatakan, sebelum adanya laporan ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas juga sebetulnya sudah mengirimkan somasi terhadap terlapor Denise Chariesta. Namun Denise tidak merespons somasi Farhat Abbas.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” kata dia.
Endra menjelaskan, laporan Farhat Abbas tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022. Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (PMJNews)