Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat

Suara Denpasar

Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat
I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi (Facebook Pasek Suardika)

Suara Denpasar - Mas Bechi atau yang memiliki nama asli  M Subechi Azal Tsani, putra Kyai Muchtar Mu'thi itu tak bisa berkata apa-apa lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mas Bechi merujuk Pasal 285 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 16 tahun atas dugaan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

"Kami menuntut dengan ancaman maksimal karena pasal 285 KUHP ini hukumannya 12 tahun. Maka ditambah 1/3 dari pasal 65, maka total 16 tahun penjara. Itu yang kami ajukan tadi di persidangan," papar JPU Mia Amiati usai persidangan, Senin (10/10/2022) seperti dikutip dari suara com.

Jaksa menilai tak ada satu pun yang meringankan perbuatan Mas Bechi. "Dari saksi-saksi, alat bukti, dan ahli yang kami hadirkan, tidak ada yang bisa dijadikan pertimbangan yang meringankan," jelasnya.

Sementara itu I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi tak bisa menutupi kekecewaannya. Dia mengatakan, jaksa tidak mempetimbangkan saksi yang mereka hadirkan.

"Saksi yang kami hadirkan itu adalah bagian dari 40 orang yang rencananya akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Namun, ketika 16 orang sudah dihadirkan, jaksa menganggap itu sudah cukup. Jadi kami yang hadirkan. Jaksa menganggap saksi itu yang memberatkan.

Tapi, kenapa tidak mengakui keterangan mereka? Nama mereka kan dicatut dalam kejadian tersebut," paparnya. "Langsung saja baca dakwaan lalu tuntutan.

Nggak perlu harus ada pemeriksaan saksi dan segala macamnya. Toh, kembali ke desain awalnya juga," imbuhnya.

baca juga

Dia juga bertanya adakan di ruangan itu adalah sidang peradilan atau penghakiman ?Jika bicara peradilan tentu harus ada pengujian alat bukti dan saksi. Berbeda dengan penghakiman. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TOP! Farel Prayoga Sebut Agama Itu Privasi, tapi Dibongkar Kerabat Bahwa Farel Muslim dan Orang Tua Nasrani

TOP! Farel Prayoga Sebut Agama Itu Privasi, tapi Dibongkar Kerabat Bahwa Farel Muslim dan Orang Tua Nasrani

Denpasar | Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:38 WIB

KENA MENTAL! Down Tak Disalami Jokowi, Kapolri Menunduk dan Tersenyum Tipis

KENA MENTAL! Down Tak Disalami Jokowi, Kapolri Menunduk dan Tersenyum Tipis

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:35 WIB

Nikita Mirzani Labrak Netizen sampai ke Rumahnya di Sukabumi kemudin ke Jawa Timur, Gak Terima Anak Dibully

Nikita Mirzani Labrak Netizen sampai ke Rumahnya di Sukabumi kemudin ke Jawa Timur, Gak Terima Anak Dibully

Denpasar | Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:39 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×