Suara Denpasar - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pakai UU ITE. Bahkan, dia kini ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sejatinya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota sejak Mei 2022. Dia kini ditahan dalam proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang.
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Dito Mahendra. Dia melaporkan Nikita ke polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan berkas perkara Nikita telah lengkap.
"Perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
NM masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serang Kota mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker.
Aawalnya, dia enggan untuk turun dari mobil. Setelah dipanggil pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.
Saat di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.
Baca Juga: Pemicu Keributan Antartaruna di Monas Masih Didalami, Kemenhub: Kita Sanksi yang Terlibat
Dalam kasus ini, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nikita Serang Najwa Shihab Bawa-bawa UU ITE
Belum lama ini, Nikita Mirzani kerap menyerang Najwa Shihab yang dianggap mendiskreditkan kepolisian secara umum. Najwa ketika itu menyentil polisi terkait kasus Ferdy Sambo.
Pada 16 September 2022 lalu, Niki, sapaan akrabnya, bahkan menyebutkan banyak pasal tentang fitnah hingga penghinaan ringan.
"Saya menemukan pasal-pasal yang ada di Google tentang fitnah (pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)," tulis Niki di Instagram story, Jumat (16/9/2022).
"Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat (3)," lanjut ibu tiga anak tersebut.