Suara Denpasar - Sidang ketiga gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi telah berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).
Dalam gelaran sidang ketiga itu diagendakan proses mediasi setelah gagal dilaksanakan pada dua sidang sebelumnya.
Kini Dedi Mulyadi pun akhirnya mendatangi Pengadialn Agama Purwakarta setelah sebelumnya dua kali mangkir karena alasan tugas.
Terungkap alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Menurut wanita nomor satu di Purwakarta itu, dirinya mengajukan gugatan cerai berdasarkan undang-undang dan ketentuan dalam syariat Islam.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," tutur Ambu Anne, dikutip Suara Purwasuka, Kamis (27/10/2022).
Ambu Anne juga membenarkan, bahwa Dedi Mulyadi dianggap telah menyalahi syariat Islam yang berlaku dalam rumah tangganya.
"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," ucapnya tegas.
Menurut Ambu Anne, pelanggaran yang dilakukan Dedi Mulyadi adalah hal paling mendasar dalam agama. Sehingga inilah yang membuatnya mantap menggugat cerai suaminya itu.
Baca Juga: 5 Bulan Pisah Ranjang, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Berjumpa di Pengadilan
"Itu paling mendasar. Tentu saja itu adalah salah satu yang paling mendasar yaitu kaitan dengan agama," tandas Ambu Anne.
Ditanya lebih lanjut mengenai hak apa yang dilanggar Kang Dedi dalam syariat Islam, Anne menegaskan bahwa hal tersebut masuk ke dalam gugatan materi dan belum waktunya diungkap sekarang.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Suara Purwasuka dengan judul Ini Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi