Suara Denpasar-Pengajuan surat Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani ditoleh oleh Kejaksaan Serang. Hal itu dikonfirmasi oleh Hal itu diungkap oleh Kajari Serang Deddy Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/10/2022).
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” kata Kajari Serang Deddy Simanjuntak.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan jika Nikita Mirzani sedang dalam kondisi baik-baik saja di dalam Rutan Kelas IIB Serang.
Dikatakannya jika Nikita Mirzani sehat-sehat saja. Dalam pertemuan mereka, Kamis (27/10/2022), Nikita Mirzani menitipkan anak-anaknya. Selain memikirkan anak-anaknya, Nikita Mirzani juga kata Fachmi Bachmid, juga memikirkan ribuan anak yatim dan jompo yang biasa disantuni-nya.
Dimana Nikita sendiri memang kerap menyantuni 1.500 anak yatim dan sekitar 80 Lansia. Sehingga salah satu kekhawatiran Nikita Mirzani saat ditahan di dalam rumah tahanan adalah keberlangsungan anak-anak yatim serta kaum Lansia yang biasa disantuninya itu.
Sebelumnya Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada tanggal 25 Oktober 2022 oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Artis penuh sensasional itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.