Suara Denpasar-Nikita Mirzani rupanya akan mendekam di sel Rumah Tahanan Serang. Hal itu menyusul ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Serang.
Hal itu diungkap oleh Kajari Serang Deddy Simanjuntak saat dikonfirmasi Denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022). Nikita Mirzani sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Serang sejak Selasa (25/10/2022).
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” kata Kajari Serang Deddy Simanjuntak.
Sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani sendiri sangat memilki harapan yang sangat besar agar pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Serang.
Namun, kini harapannya itu pupus. Fachmi menerangkan, sebelum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Nikita Mirzani sempat berteriak "merdeka".
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," tutur Fahmi Bachmid. Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lalu pada tanggal 25 Oktober 2022, artis cantik nan kontroversial itu ditahan oleh Kejaksaan Serang.
Baca Juga: Lima Aktor Tampan Indonesia Yang Memutuskan Mualaf, Ada Yang Pernah Dua Kali Pindah Agama