Suara Denpasar – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022). Dari sidang ini terungkap bahwa Ambu Anne sudah dongkol terhadap suaminya, Kang Dedi Mulyadi. Sehingga, Ambu Anne pun menegaskan telah menutup ruang perdamaian dengan Kang Dedi Mulyadi.
Hal itu diungkapkan Ambu Anne Ratna usai sidang di PA Purwakarta. Dalam sidang keempat ini, masih mengagendakan mediasi yang dipimpin hakim mediator. Namun, dalam sidang ini, Kang Dedi tidak hadir.
Kepada sejumlah wartawan di depan PA Purwakarta, Ambu Anne menyatakan bahwa sidang ini berjalan lancar meski tidak ada kehadiran tergugat secara langsung.
Dia mengatakan, meski tidak ada kehadiran tergugat mudah-mudahan tidak menghambat persidangan. Pihak Kang Dedi Mulyadi sendiri diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat dan Agus.
Ditanya apakah akan ada upaya perdamaian, Ambu Anne menyatakan bahwa dia sudah menyampaikan kepada hakim mediator tidak memberi ruang perdamaian atau kesepakatan untuk Kang Dedi Mulyadi.
“Saya sampaikan dari pihak saya, dari saya, saya udah yakin dan tidak ada ruang perdamaian atau kesepakatan,” tegas Ambu Anne dikutip Suara Denpasar dari Youtube Jemper Channel, Selasa (8/11/2022).
Ditanya lagi apakah masih ada ruang perdamaian, dia keukeuh tidak mau. “Saya sudah yakin, tidak ada ruang perdamaian atau kesepakatan,” tegasnya untuk kedua kali.
Ambu Anne menjelaskan bahwa sebetulnya dia sudah memberi ruang perdamaian itu jauh-jauh hari. Yakni sebelum dia mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September 2022.
Bahkan, katanya, sudah berbulan-bulan, dan sudah mencoba mengkomunikasikan secara baik-baik melalui pihak Kang Dedi. Yakni baik melalui teman-temannya, ataupun melalui pihaknya. Walau dia akui, upaya ini belum melibatkan keluarga.
Baca Juga: Move On dari Video Syur! Gisella Anastasia Makin Berani Umbar Kemesraan dengan Pacar Baru
“Sebetulnya komunikasi itu sudah ada, tetapi saya tunggu-tunggu berbulan-bulan tidak ada itikad baik, ya, sudah berarti ini jalan terbaik (gugatan cerai),” begitu dongkolnya Ambu Anne.
Ambu Anne menjelaskan, setelah mediasi ini, akan digelar sidang kembali pada 16 November 2022. Katanya, hakim mediator akan membuat keputusan atas mediasi yang sudah berlangsung. Hasil dari mediasi ini akan dibawa ke sidang tersebut.
“Agenda berikutnya adalah kita akan dipertemukan di depan majelis hakim kembali untuk memutuskan, tapi sebelum itu, tentu hakim mediator untuk memutuskan apakah mediasi ini ada kesepakatan atau tidak,” terangnya.
Dikatakan, kedua pihak akan menandatangani dengan hakim mediator apakah ada kesepakatan damai atau tidak. Kalau tidak ada perdamaian maka lanjut ke pembacaan materi gugatan. Sekalipun Ambu Anne seperti diuraikan di atas, sudah menegaskan menutup ruang perdamaian atau kesepakatan dengan Kang Dedi. (*)