Suara Denpasar - Dokter Richard Lee akhirnya bernafas lega setelah statusnya sebagai tersangka dicabut. Terbebasnya status tersangka ini menyusul dikabulkannya permohonan Richard Lee dalam sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka pada sang dokter tak sah. Untuk diketahui, Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Kartika Putri oleh Polda Metro Jaya.
Kartika bikin laporan usai Richard Lee mengulas buruk produk kecantikan yang ternyata di-endorse dirinya. Selain itu, Richard Lee juga jadi tersangka untuk kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Di kasus ini, dia bahkan sempat dijemput paksa dan ditahan sehari. Setelah terlepas dari status tersangka, apakah Dokter Richard Lee mau memaafkan Kartika Putri?
"Saya malas berurusan dengan yang begini, sudah capek. Dari lubuk hati terdalam, saya tidak mau memaafkan dia," kata Richard Lee ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/112022) sebagaimana dikutip dari matamata.com.
Untuk membalas tindakan Kartika, Richard Lee justru mengisyaratkan biar Tuhan saja yang membalasnya. Richard Lee lantas balik bertanya apa hal yang sepantasnya ia dapatkan selama ini. Mengingat dalam kasus tersebut, si dokter bahkan sampai dijemput paksa hingga ditahan.
"Permohonan maaf secara kertas? Atau sejumlah uang? Berapa? Apa dengan konferensi pers, baik artisnya atau yang bersangkutan, bisa menghapus nama baik saya?" ujarnya lagi. (*)