SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Liberty Jemadu

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sudah sesuai putusan MK soal kuota hangus dan mengakomodasi kepentingan industri serta konsumen. Foto: Menteri Komdigi Meutya Hafid. [Komdigi/Pey HS]
baca 10 detik
  • Menteri Komdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang kuota hangus.
  • Heru Sutadi menyatakan surat edaran tersebut mengakomodasi kepentingan konsumen dan operator tanpa memaksakan satu model bisnis tunggal.
  • Pemerintah harus mengawasi kepatuhan operator dan menyiapkan revisi regulasi jika aturan ini tidak dijalankan dengan baik.

Suara.com - Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dinilai sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait isu kuota hangus.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi kepada Suara.com, Sabtu (29/8/2026) mengatakan jika SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diteken Menteri Komdigi Meutya Hafid benar-benar dipatuhi, maka pemerintah tak perlu tergesa merevisi aturan terkait tarif serta kuota internet.

"Secara substansi SE ini sudah sejalan dengan putusan MK. Kita perlu memberikan apresiasi kepada Menteri Komdigi yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Heru lewat pesan singkat.

Ia mengatakan SE Menkomdigi itu juga tepat karena MK memang tidak memerintahkan seluruh paket harus otomatis rollover, tetapi mewajibkan adanya pilihan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Tidak hanya itu, menurut Heru SE tersebut juga sudah mengakomodasi kepentingan industri dan konsumen. Alasannya karena seperti putusan MK, SE Menkomdigi tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator.

"Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin. Ini penting agar kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri dapat berjalan bersama," kata Heru.

Sementara di sisi konsumen,  SE ini merupakan langkah positif karena memperkuat posisi konsumen atas kuota yang sudah dibeli.

"Tetapi pekerjaan belum selesai. Pemerintah perlu memastikan konsumen benar-benar mendapatkan pilihan yang mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas," tegas Heru.

Lebih lanjut ia mengatakan jika SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 dapat dijalankan dengan baik oleh operator, maka tidak perlu terburu-buru dilakukan revisi terhadap Permenkominfo No. 5/2021 - regulasi yang mengatur tentang tarif dan masa aktif kuota internet.

baca juga

"Tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa dan dapat dilakukan lebih komprehensif, termasuk menyesuaikan berbagai isu regulasi telekomunikasi lainnya," lanjut Heru.

Karenanya saat diperlukan pengawasan terkait kepatuhan operator seluler dalam menaati putusan MK dan surat edaran Menkomdigi.

"Namun, implementasinya harus dipantau. Bila ternyata ada operator yang enggan atau tidak menjalankan SE dengan baik, pemerintah harus memastikan terdapat dasar regulasi yang lebih kuat. Dalam kondisi seperti itu, Permenkominfo No. 5/2021 perlu segera direvisi,"' tutup Heru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:10 WIB

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Benahi Teknologi Layanan

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Benahi Teknologi Layanan

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Putusan MK soal Kuota Hangus Bakal Ubah Harga Paket?

Putusan MK soal Kuota Hangus Bakal Ubah Harga Paket?

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Terkini

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir

Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:54 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset

5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Semen Gresik Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Gempa di Nagekeo NTT

Semen Gresik Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Gempa di Nagekeo NTT

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:33 WIB

×