- Menteri Komdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang kuota hangus.
- Heru Sutadi menyatakan surat edaran tersebut mengakomodasi kepentingan konsumen dan operator tanpa memaksakan satu model bisnis tunggal.
- Pemerintah harus mengawasi kepatuhan operator dan menyiapkan revisi regulasi jika aturan ini tidak dijalankan dengan baik.
Suara.com - Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dinilai sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait isu kuota hangus.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi kepada Suara.com, Sabtu (29/8/2026) mengatakan jika SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diteken Menteri Komdigi Meutya Hafid benar-benar dipatuhi, maka pemerintah tak perlu tergesa merevisi aturan terkait tarif serta kuota internet.
"Secara substansi SE ini sudah sejalan dengan putusan MK. Kita perlu memberikan apresiasi kepada Menteri Komdigi yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Heru lewat pesan singkat.
Ia mengatakan SE Menkomdigi itu juga tepat karena MK memang tidak memerintahkan seluruh paket harus otomatis rollover, tetapi mewajibkan adanya pilihan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Tidak hanya itu, menurut Heru SE tersebut juga sudah mengakomodasi kepentingan industri dan konsumen. Alasannya karena seperti putusan MK, SE Menkomdigi tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator.
"Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin. Ini penting agar kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri dapat berjalan bersama," kata Heru.
Sementara di sisi konsumen, SE ini merupakan langkah positif karena memperkuat posisi konsumen atas kuota yang sudah dibeli.
"Tetapi pekerjaan belum selesai. Pemerintah perlu memastikan konsumen benar-benar mendapatkan pilihan yang mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas," tegas Heru.
Lebih lanjut ia mengatakan jika SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 dapat dijalankan dengan baik oleh operator, maka tidak perlu terburu-buru dilakukan revisi terhadap Permenkominfo No. 5/2021 - regulasi yang mengatur tentang tarif dan masa aktif kuota internet.
"Tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa dan dapat dilakukan lebih komprehensif, termasuk menyesuaikan berbagai isu regulasi telekomunikasi lainnya," lanjut Heru.
Karenanya saat diperlukan pengawasan terkait kepatuhan operator seluler dalam menaati putusan MK dan surat edaran Menkomdigi.
"Namun, implementasinya harus dipantau. Bila ternyata ada operator yang enggan atau tidak menjalankan SE dengan baik, pemerintah harus memastikan terdapat dasar regulasi yang lebih kuat. Dalam kondisi seperti itu, Permenkominfo No. 5/2021 perlu segera direvisi,"' tutup Heru.