Suara Denpasar - Pengadilan Agama Purwakarta memang belum memutus perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi.
Jika ini dikabulkan, maka ada ribuan janda ada di Purwakarta. Kok bisa?
Data menyebut, pada bulan Januari hingga September 2022 ini, sudah ada 1.676 perkara gugatan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Purwakarta.
Ada sejumlah alasan terkait penyebab perceraian. Diantaranya karena persoalan ekonomi, perselingkuhan maupun ketidakcocokan.
Sementara itu, belum lama ini, Anne Ratna Mustika membeberkan alasan yang cukup menarik. Dimana ia menyebut, Pertama, ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga. Kedua, adanya KDRT psikologis.
Dan yang terakhir yakni kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan bathin.
Nafkah batin yang dimaksud adalah ketenangan, kenyamaan, hingga perlindungan.
“Sebagai istri, dinafkahi itu bukan hanya urusan ranjang saja. Istri itu juga butuh ketenangan, kenyamanan dan merasa dihargai oleh suami,” ungkap Anne Ratna dikutip dari purwasuka.suara.com, Minggu (20/11/2022). (*)
Baca Juga: 5 Fakta Menarik usai Timnas Belanda Menang Dramatis atas Senegal di Piala Dunia 2022