Suara Denpasar – Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana narkotika dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang diputus Pengadilan.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini berasal dari 20 (dua puluh) perkara, yang terdiri dari, Narkotika jenis shabu 45,16 (empat puluh lima koma enam belas) gram. Pakaian, tas, alat hisap shabu (bong), sedotan, bungkus rokok, timbangan digital, dan gunting.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkotika yang ditangani selama setahun oleh Kejari Tabanan.
Pemusnahan barang bukti seperti ini memang rutin pihaknya lakukan. Setahun sebanyak dua kali. Untuk semester pertama tahun 2022, dari bulan Januari sampai bulan Juni.
Total ada 32 perkara dengan barang bukti penyalahgunaan narkotika pihaknya musnahkan ada pula tindak pidana umum lainnya.
Namun pada semester II ini dalam periode tahun ini terjadi penurunan yang signifikan baik itu jumlah maupun jenis barang bukti dibandingkan dengan semester I.
“Tetapi perkara barang bukti masih dominan sabu dan jenis narkotika lainnya yang kami musnahkan,” kata Herawati, Senin (21/11/2022).
Banyak barang bukti ini menunjukkan angka kasus penyalahgunaan narkotika meningkat di Tabanan. Bahkan menarik terbanyak kasus yang pihaknya tangani terjerat kasus narkotika adalah mereka (warga) Tabanan yang usainya produktif.
Meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika ini banyak faktor yang membuat. Kondisi ekonomi, dampak pandemi Covid-19 dan pergaulan zaman modern sekarang ini.
Yang menarik lagi adalah peredaran narkoba sudah masuk ke desa-desa di Tabanan. Semestinya ada sinergitas masyarakat dengan BNNK kabupaten. "Tabanan ini kan kecil, tapi karena dampak pariwisata dan pandemi kemarin larinya ke Narkoba," pungkasnya. ***