Suara Denpasar - Akibat ibunya memiliki utang, motor sang anak dirampas oleh seorang pria saat melaju di jalan wilayah Kabupaten Bondowoso.
Perampasan itu menimpa Miliyawati (29), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Sementara tempat kejadian perkara (TKP) perampasan berada di jalan raya Desa/Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso oleh pria berinisial SU (22), warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Dia ditangkap usai merampas 1 unit Yamaha Gear 125 warna hijau tahun 2022, Nopol P 2561 DZ.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/10/2022) lalu namun polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/11/2022).
"Tersangka SU memaksa membawa sepeda motor pelapor untuk dijadikan jaminan utang ibu pelapor," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Rabu (30/11/2022).
Tersangka menghentikan laju sepeda motor di jalan raya Desa/Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
"Sebelumnya, kunci sepeda motor diletakkan di dashboard sepeda, lalu diambil oleh tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Berkah Porprov, Omzet Hotel di Kota Tangerang Mencapai Rp6 Milyar
Sebelum dieksekusi, Miliyawati sebagai pelapor sempat memegang gagang setir sebelah kiri sepeda motor untuk mempertahankan sepeda motor tersebut.
Namun tersangka menang kuat dan berhasil merampas motor tersebut.
"Tersangka juga sempat marah-marah kepada pelapor dan menyampaikan kepada ibunya untuk segera melunasi utangnya jika ingin sepeda motor itu kembali," tuturnya.
Atas tindakan itu, Miliyawati mengalami kerugian ditaksir Rp 7 juta.(*)