Suara Denpasar - Majelis Hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.
Artinya, Nikita Mirzani tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang hingga nanti putusan persidangan menentukan apakah dia terbukti bersalah atau tidak.
"Majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," ujar hakim ketua dalam sidang hari ini sebagaimana dikutip dari suara.com, Senin (5/12/2022).
Wajah Nikita Mirzani pun berubah. Terlihat lesu karena mungkin memikirkan anaknya yang jarang bisa ketemu anaknya.
Diketahui, Nikita Mirzani memiliki tiga orang anak yang bernama Laura Meizani Nasseru Asry, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi.
Melihat Nikita lesu, hakim pun mencoba menghiburnya dengan memberi semangat karena penangguhan yang diajukan ditolak.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo," ujar hakim kepada Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa.
Menanggapi hal itu, Nikita pun mencoba tegar. Ia mengatakan hal ini sudah biasa dan tidak ada sesuatu keanehan. Justru, jika dikabulkan, baginya akan aneh.
"Kalau dikabulkan, nantinya aneh lagi, ya kan?" kata Nikita Mirzani usai persidangan.
Baca Juga: 6 Fakta Pita Suara Penyanyi Judika Rusak, Kena Sentil Dokter Berhenti Nyanyi
Dalam kasusnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)