Suara Denpasar - Kang Dedi Mulyadi menyempatkan waktunya menyambangi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta. Kunjungannya untuk mempertanyakan soal dana bagi hasil atau DBH yang sebelumnya diungkit oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Sebelumnya, Anne Ratna menyebut pemkab di masa kepemimpinan Dedi Mulyadi mempunyai utang DBH puluhan miliar.
Terkait itu, Dedi menyambangi dan bertemu kepala BKAD dan diunggah di kanal Youtube pribadinya pada Jumat (9/12/2022).
"Memang total utang pemerintah DBH Rp19,7 Miliar, kan. Itu bukan hal tertutup kan, dan tidak usah dianggap aib, kan," kata Dedi.
"Cuma selama ini tak teranggarkan," sambung Dedi.
"Betul," kata kepala BKAD Purwakarta.
Dia kemudian menjelasakan sebenarnya utang DBH pada 2016 di angka Rp24 miliar.
"Jadi sebenarnya bukan tidak teranggarkan pak ya, jadi begni, tahun 2016 utang kita di angka Rp24 miliar, kemudian di 2019 ada pembayaran Rp24 miliar," kata dia.
"Kemudian di 2020 ada pembayaran 3 koma sekian, sebetulnya ya sudah dialokasikan, tapi cuma Ciovid jadi relokasi anggaran," katanya.
Baca Juga: Puluhan Transpuan Jogja Mencoba Berdaya Lewat Jogja Incusion Art Festival
"Sisanya 19,7 belum teranggarkan, karena 2021 fokus penanganan covid. Kemudian di tahun 2022 penanganan pasca covid dan mengejar ketertinggalan infrastruktur," kata dia.
"Jadi 2023 ini fokus infrastruktur," jawab Dedi.
Dedi kemudian bertanya apa maksud Bupati soal utang Rp28 miliar di masa kepemimpinannya.
Kepala BKAD kemudian menjelaskan yang dimaksud bupati angka Rp28 miliar adalah angka yang dibayarkan oleh Pemkab.
"Jadi, kita bayar Rp24 miliar dan tiga koma sekian," kata dia.