Suara Denpasar - Polemik Dedi Mulyadi yang digugat cerai oleh sang istri Anne Ratna Mustika hingga kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Anne Ratna Mustika terang-terangan menyindir Dedi Mulyadi yang merupakan Bupati Purwakarta periode 2008-2018.
Anne Ratna Mustika menyebut Dedi Mulyadi meninggalkan utang DBH (Dana Bagi Hasil) selama kepemimpinannya.
Ibu dari Nyi Hyang yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta tersebut pun mengaku telah membayar hutang itu sebesar Rp28 miliar.
Sindiran Anne Ratna Mustika ini tersebar dalam sebuah video yang sempat viral belakangan ini.
Dedi Mulyadi pun dikethuai telah menjawab sindiran tersebut dan menyebut bahwa penyebar video viral itu meminta sejumlah uang kepadanya.
Anggota DPR RI ini pun mengaku tidak menggubris permintaan dari oknum yang saat ini identitasnya sudah diamankan.
Sehingga dengan tidak mendapatkan balasanyan yang diinginkan itulah, oknum tersebut menyebar video kini masih menjadi perbincangan.
“Nah saya ga mau gitu looh, kalau setiap masalah dihubungkan dengan uang , saya ga mau, sehingga lahirnya postingan video itu,” jelasnya dilansir dalam kanal You Tube pribadinya yang diunggah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penyanyi Ratu Rizky Nabila Kaget saat Lihat Ibrahim di Kamar Mandi: 'Kok Gede?'
Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum tersebut hanya Rp5 juta.
“Minta duit sama saya, minta 5 juta,” lanjutnya.
Namun tidak dijelaskan apakah itu merupkan idikasi pemerasan atau tidak, hanya saja Dedi menyebut bahwa oknum tersbeut saat ini sering wara-wiri di Kantor Bupati Purwakarta.
“Orang itu, yang memposting video itu sebelumnya melalui seseoarang yang hari ini selalu bolak balik ke kantor embu (Anne Ratna Mustika),” lanjutnya.
Dedi pun menegaskan bahwa dirinya tidak perlu menjelaskan panjang lebar siapa oknum yang dimkasud. Hanya saja ia mengingtakan jika mau dirinya bisa saja melaporkan hal ini denga tuduhan pelanggaran UU ITE.
Namun, Dedi masih ingin menjaga Anne Ratna Mustika karena tidak ingin ibu dari anaknya tersebut juga terbawa-bawa jika hal itu dibawa ke ranah hukum . (*/Aryo)