Suara Denpasar - Refly Harun ikut menanggapi pernyataan Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang mengatakan Anies Baswedan telah melakukan kampanye terselubung dan curi start dalam melakukan kampanye.
Terkait polemik pernyataan Paudi tersebut, Refly Harun mengingatkan agar setiap anggota Bawaslu berhati-hati dalam berstatemen.
"Jadi hati-hati ya, para anggota-anggota Bawaslu, KPU kalau mengeluarkan statement di masyarakat harus terukur, jangan kemudian asal sebut saja," ucap Refly Harun, dikutip Suara Denpasar dari akun Youtubenya, Sabtu, (17/12/2022).
Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga hukum yang menentukan baik buruknya pelaksanaan pemilu 2024 mendatang harus bersikap tegas bukan main aman.
"Terkesan menjadi pengamat, atau penyeru kebaikan moral, karena mereka adalah lembaga hukum, institusi yang harus memutuskan hitam putih, iya dan tidak bukan bermain di wilayah abu-abu," ujarnya.
Selain itu, Refly juga mengomentari sebutan bakal calon presiden bagi Anies Baswedan. Menurutnya sebutan tersebut belum sah secara hukum karena belum didaftarkan oleh partai pengusung di KPU RI.
"Jadi terminologi calon presiden itu kalau sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai calon presidennya. Kalau sudah mendaftar maka dilakukan verifikasi pemenuhan persyaratan kalau sudah ditetapkan barulah menjadi capres," jelas Refly Harun.
Menurutnya, sebelum tahapan itu terjadi, maka sebutan calon presiden bagi Anies Baswedan tidak bisa dianggap pelanggaran karena belum masuk dalam pengertian hukum.
"Kita menyebut Anies sebagai calon presiden dan lain sebagainya, itu tidak dalam pengertian hukum, tapi dalam pengertian sosiologis saja," kata Refli.
Refly Harun berpendapat bahwa siapapun bisa menyebut dirinya sebagai calon presiden. Tetapi calon presiden yang sesungguhnya adalah ketika sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi Anies sama sekali tidak melakukan pelanggaran apa-apa, dia masih warga negara biasa, yang bisa melakukan pergerakan," tambah Refli. (Rizal/*)