denpasar

Bule Brazil dan AS Terbanyak Dideportasi di Bali, Ini Penyebabnya

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2022 | 08:09 WIB
Bule Brazil dan AS Terbanyak Dideportasi di Bali, Ini Penyebabnya
Imigrasi Deportasi WNA Bulgaria (Istimewa)

DENPASAR-  Sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 194 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah dideportasi oleh petugas imigrasi di Pulau Bali.

"Selama tahun 2022 sampai hari ini yang dideportasi itu berjumlah 194 orang. Paling banyak itu warga Negara Brazil, ada 15 orang," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (21/12).

Ia menerangkan, dari 194 WNA yang dideportasi paling banyak ialah warga Negara Brazil dan Amerika Serikat (AS). Untuk WNA dari Brazil ada 15 orang yang dideportasi dan mereka dideportasi setelah baru sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada sekitar akhir Bulan November 2022 lalu.

"Jadi mereka ini, baru terindikasi akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa-nya. Jadi begitu sampai (Bali) ditolak masuk, langsung kita deportasi," ujarnya 

"Saat mereka mendarat dilakukan wawancara dan menyebutkan mereka ke sini bukan berwisata tapi melakukan kegiatan profesional, iya enggak boleh. Sempat bantah-bantahan, iya tetap kita deportasi keesokan harinya, karena memastikan dulu penerbangannya. Kegiatan profesional itu macam-macam, bisa saja dia kegiatan profesional seni pertunjukan atau olahraga profesional," jelasnya.

Kemudian, yang kedua paling terbanyak dideportasi adalah warga Negara Amerika Serikat (AS) sebanyak 13 orang. Rata-rata mereka dideportasi karena over stay selama di Pulau Bali.

"Selebihnya ada warga Negara Amerika sebanyak 13 orang. Warga negara Amerika ini kebanyakan adalah over stay. Dari secara keseluruhan, dari 194 orang  dideportasi ini mereka itu kebanyakan kesalahannya adalah melakukan pelanggaran keimigrasian yang over stay," ungkapnya.

Sementara, dari 194 orang warga asing ada sekitar 10 hingga 20 orang warga asing yang merupakan mantan narapidana yang telah bebas atau menjalani masa tahanan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.

"Setahu saya, selama tahun 2022 ini warga negara asing yang bekas narapidana atau yang telah selesai menjalani masa tahanannya kita deportasi itu diantara 10 sampai 20 orang," ujarnya. (*)

Baca Juga: Ternyata Penyumbang Terbesar PAD Denpasar Bali Bukan Pajak Hotel-Restoran, Naik saat Pandemi, Apa Itu?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI