Tahun Baru di Bali Boleh Nyalakan Kembang Api, Tapi Ada Syaratnya

Suara Denpasar

Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:21 WIB
Tahun Baru di Bali Boleh Nyalakan Kembang Api, Tapi Ada Syaratnya
Tahun Baru di Bali Boleh Nyalakan Kembang Api, Tapi Ada Syaratnya (Pexels)

Suara Denpasar - Pesta kembang api di malam pergantian tahun atau tahun baru di Bali dibolehkan. Asal harus memenuhi sejumlah syarat.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan pesta kembang api tahun ini harus mempunyai izin.sian. 

Dia meminta penyelenggara yang hendak mengadakan pesta kembang api menginformasikan ke kepoli

"Kami mengharapkan dari penyelenggara dan sudah menyampaikan ke kami,” katanya dikutip dari Suara Bali. 

Dia mengatakan izin diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran akibat kembang api.

Selain itu, pesta kembang api bakal mengundang banyak kerumunan dengan risiko korban yang besar jika tidak diantisipasi keamanannya. 

Catatan Polda Bali, sudah ada 33 penyelenggara yang mengajukan izin pesta tahun baru di Bali.  

“Yang sudah melapor kami adakan asesmen dan arahan-arahan, bagaimana titik masuknya, bagaimana harus ada pos pengamanan. Kami tidak menginginkan adanya kerumunan yang berakibat menimbulkan korban. Silakan melaksanakan kegiatan dengan baik, suka cita aman dan nyaman,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan sejauh ini tidak ada pembatasan waktu saat perayaan tahun baru. Dia mempercayakan panitia yang sudah memperhitungkan jadwal bubar yang kondusif agar tidak terjadi kemacetan di jalan.

baca juga

Dia mengimbau agar perayaan natal dan tahun baru ini bisa berlangsung dengan khidmat dan penuh suka cita.

“Imbauan ke masyarakat, mari sama sama merayakan nataru ini dengan khidmat, teratur, saling mendukung, agar ibadah natal bisa berjalan dengan baik, dan perayaaan tahun baru bisa dilakukan dengan penuh suka cita, aman dan selamat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menolak Diajak Nikah di Bali, Kang Dedi Mulyadi Mengaku Masih Suami Sah Dari Anne Ratna Mustika?

Menolak Diajak Nikah di Bali, Kang Dedi Mulyadi Mengaku Masih Suami Sah Dari Anne Ratna Mustika?

Denpasar | Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:43 WIB

Sosok I Made Urip, Anggota DPR Terlama, Kang Dedi Mulyadi Memberi Julukan Unik

Sosok I Made Urip, Anggota DPR Terlama, Kang Dedi Mulyadi Memberi Julukan Unik

Denpasar | Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:58 WIB

Dedi Mulyadi Menitikan Air Mata, Mainkan Kesenian yang Sudah Dilupakan, Apa Itu Tarawangsa?

Dedi Mulyadi Menitikan Air Mata, Mainkan Kesenian yang Sudah Dilupakan, Apa Itu Tarawangsa?

Denpasar | Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:41 WIB

Terkini

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:10 WIB

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:09 WIB

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:07 WIB

Berburu Ragam Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty 2026

Berburu Ragam Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty 2026

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:05 WIB

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:03 WIB

The Mummy Tomb of the Dragon Emperor: Plot Krusial, tapi Eksekusi Fatal

The Mummy Tomb of the Dragon Emperor: Plot Krusial, tapi Eksekusi Fatal

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:00 WIB

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:56 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Logis, Layanan Psikolog Gratis untuk Masyarakat

Pemprov Jateng Luncurkan Logis, Layanan Psikolog Gratis untuk Masyarakat

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:49 WIB

Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga

Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga

Banten | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:44 WIB

×