Suara Denpasar - Pesta kembang api di malam pergantian tahun atau tahun baru di Bali dibolehkan. Asal harus memenuhi sejumlah syarat.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan pesta kembang api tahun ini harus mempunyai izin.sian.
Dia meminta penyelenggara yang hendak mengadakan pesta kembang api menginformasikan ke kepoli
"Kami mengharapkan dari penyelenggara dan sudah menyampaikan ke kami,” katanya dikutip dari Suara Bali.
Dia mengatakan izin diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran akibat kembang api.
Selain itu, pesta kembang api bakal mengundang banyak kerumunan dengan risiko korban yang besar jika tidak diantisipasi keamanannya.
Catatan Polda Bali, sudah ada 33 penyelenggara yang mengajukan izin pesta tahun baru di Bali.
“Yang sudah melapor kami adakan asesmen dan arahan-arahan, bagaimana titik masuknya, bagaimana harus ada pos pengamanan. Kami tidak menginginkan adanya kerumunan yang berakibat menimbulkan korban. Silakan melaksanakan kegiatan dengan baik, suka cita aman dan nyaman,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan sejauh ini tidak ada pembatasan waktu saat perayaan tahun baru. Dia mempercayakan panitia yang sudah memperhitungkan jadwal bubar yang kondusif agar tidak terjadi kemacetan di jalan.
Baca Juga: Misa Malam Natal 2022 Online Katedral Jakarta: Jadwal, Link Live Streaming dan Cara Daftar
Dia mengimbau agar perayaan natal dan tahun baru ini bisa berlangsung dengan khidmat dan penuh suka cita.
“Imbauan ke masyarakat, mari sama sama merayakan nataru ini dengan khidmat, teratur, saling mendukung, agar ibadah natal bisa berjalan dengan baik, dan perayaaan tahun baru bisa dilakukan dengan penuh suka cita, aman dan selamat,” pungkasnya.