Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"

Suara Denpasar

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:03 WIB
Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"
Ilustrasi LPD (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Langkah Gubernur Bali Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster yang seakan-akan ingin membuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) "kebal hukum".

Tampaknya akan terganjal sejumlah aturan. Ada beberapa aturan yang bisa menjegal langkah tersebut.

Di antaranya adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Keuangan Negara. Dimana jelas tertulis bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 meliputi: I. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas negara yang diberikan pemerintah.

Tentu berkaca dari aturan tersebut, dana hibah kepada LPD yang berjumlah miliaran rupiah tersebut masuk dalam keuangan negara. Dan, jika ada Kerugian dalam pengelolaan, akan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Ada lagi dalam penjelasan pasal tersebut. "Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yg dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan dilingkungan kementerian negara atau lembaga atau perusahaan negara atau daerah".

Tak hanya itu dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dijelaskan bahwa "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggunjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara." Jadi, LPD masuk ranah badan atau lembaga yang mengelola keuangan negara lewat dana hibah Pemprov Bali.

Apalagi jelas dalam keterangan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan lembaga atau badan lain antara lain : badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara , komisi-komisi yang dibentuk dengan undang undang, dan badan swasta yg menerima dan/atau mengelola keuangan negara.

Hal ini juga diperkuat dengan putusan MK di mana  lembaga tafsir konstitusi memberikan penafsiran mengenai tujuan ketentuan pasal 2 huruf i uu keuangan negara.

Yaitu dalam putusan MK nomor 48/PUU-X/2013 pada alinea menerangkan: Menurut mahkamah, adanya ketentuan pasal 2 huruf g dan i uu 1u/2003 bertujuan agar negara dapat mengawasi bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawav sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat pasal 23 UUD 1945

baca juga

Konsekuensi dari hal tersebut adalah BUMN, PT atau badan lain yang mempergunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan mempergunakan kekayaan negara haruslah tetap dapat diawasi sebagai konsukuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pak Yan Koster Ingin LPD Kebal Hukum! Terima Dana Hibah, tapi Tidak Menjadi Obyek Pemeriksaan Aparat Hukum

Pak Yan Koster Ingin LPD Kebal Hukum! Terima Dana Hibah, tapi Tidak Menjadi Obyek Pemeriksaan Aparat Hukum

Denpasar | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:10 WIB

Surat Pak Yan Koster Nggak Ngefek, Kasus Korupsi LPD Tetap Ditangani Kejaksaan

Surat Pak Yan Koster Nggak Ngefek, Kasus Korupsi LPD Tetap Ditangani Kejaksaan

Denpasar | Senin, 02 Januari 2023 | 20:39 WIB

Terkini

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:24 WIB

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:23 WIB

Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M

Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:19 WIB

Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!

Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:18 WIB

Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa

Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Ulasan The Auditors, Kisah Seru Tim Audit yang Bekerja Layaknya Detektif

Ulasan The Auditors, Kisah Seru Tim Audit yang Bekerja Layaknya Detektif

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:15 WIB

4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus

4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:15 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan

Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan

Video | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:07 WIB