"Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam kan kadesnya," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, wartawan bodrex yang mengenakan kaus bertulis "Bukan Watawan Bodrex" berinisial Y dan AZ itu masih diperiksa di Mapolsek Leuwiliang.
Di sisi lain, dalam kode etik jurnalistik (KEJ) juga sudah ditegaskan larangan bagi wartawan memeras atau menyuap. Itu tercantum dalam Pasal 6 yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Dewan Pers juga sudah menambahkan penafsiran dari pasal 6 KEJ itu adalah: a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. (*)