Suara Denpasar - Kang Dedi Mulyadi merupakan politisi yang kerap mengunggah aktivitasnya di instagram pribadinya.
Terbaru, dia mengunggah sebuah foto sedang naik sepeda motor bersama putrinya, Ni Hyang Sukma Ayu.
Sayangnya, Kang Dedi tidak mengenakan helm ketika naik sepeda motor. Pun demikian dengan putrinya yang tidak dipakaikan helm oleh sang ayah.
Dalam unggahannya, mengenakan topi hitam dan kaus berwarna putih dan mengendarai vespa matic. Sementara anaknya duduk di depan.
"Bersamamu menyusuri jalan menuju masa depan. Tak peduli halangan dan rintangan. Asal tetap bersama, kita akan selalu bahagia," tulis Kang Dedi Mulyadi dikutip Suara Denpasar, Senin (16/1/2023).
Aturan Helm saat Berkendara
Melalui laman POLRI, penggunaan helm diwajibkan bagi pengendara sepeda motor untuk menjaga keselamatannya.
Kewajiban menggunakan helm tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU No. 22/2009.
Bunyi aturan itu yaitu, (1), setiap Kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kerusuhan hingga 3 Orang Tewas, Pabrik Smelter PT GNI di Morowali Kembali Beroperasi Besok
(2) perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Jika melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)