Duh, Kang Dedi Mulyadi Ajak Ni Hyang Naik Sepeda Motor Tanpa Helm

Suara Denpasar

Senin, 16 Januari 2023 | 19:13 WIB
Duh, Kang Dedi Mulyadi Ajak Ni Hyang Naik Sepeda Motor Tanpa Helm
Duh, Kang Dedi Mulyadi Ajak Ni Hyang Naik Sepeda Motor Tanpa Helm (Instagram)

Suara Denpasar - Kang Dedi Mulyadi merupakan politisi yang kerap mengunggah aktivitasnya di instagram pribadinya.

Terbaru, dia mengunggah sebuah foto sedang naik sepeda motor bersama putrinya, Ni Hyang Sukma Ayu

Sayangnya, Kang Dedi tidak mengenakan helm ketika naik sepeda motor. Pun demikian dengan putrinya yang tidak dipakaikan helm oleh sang ayah. 

Dalam unggahannya, mengenakan topi hitam dan kaus berwarna putih dan mengendarai vespa matic. Sementara anaknya duduk di depan. 

"Bersamamu menyusuri jalan menuju masa depan. Tak peduli halangan dan rintangan. Asal tetap bersama, kita akan selalu bahagia," tulis Kang Dedi Mulyadi dikutip Suara Denpasar, Senin (16/1/2023).

Aturan Helm saat Berkendara

Melalui laman POLRI, penggunaan helm diwajibkan bagi pengendara sepeda motor untuk menjaga keselamatannya.

Kewajiban menggunakan helm tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU No. 22/2009.

Bunyi aturan itu yaitu, (1), setiap Kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

baca juga

(2) perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Jika melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kang Dedi Mulyadi 'Kesengsem' dengan Gadis Cantik Ini, Sampai Rela Tutup Kamera Demi Dea

Kang Dedi Mulyadi 'Kesengsem' dengan Gadis Cantik Ini, Sampai Rela Tutup Kamera Demi Dea

Denpasar | Senin, 16 Januari 2023 | 14:46 WIB

Bupati Anne Ratna Mustika Bawa Kabar Gembira, Investasi di Purwakarta Capai Rp8,7 Triliun

Bupati Anne Ratna Mustika Bawa Kabar Gembira, Investasi di Purwakarta Capai Rp8,7 Triliun

Denpasar | Senin, 16 Januari 2023 | 14:04 WIB

Tempuh Purawakarta-Bandung Naik Motor Demi Buktikan Firasatnya, Perempuan Ini Syok Saat Lihat Pacarnya Nikahi Orang Lain

Tempuh Purawakarta-Bandung Naik Motor Demi Buktikan Firasatnya, Perempuan Ini Syok Saat Lihat Pacarnya Nikahi Orang Lain

Lifestyle | Senin, 16 Januari 2023 | 16:55 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×