Suara Denpasar – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman pidana mati. Jaksa penuntut umum hanya menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ tuntutan JPU terhadap majelis hakim PN Jaksel, dikutip dari kanal Youtube PN Jakarta Selatan.
JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Ferdy Sambo terbukti tindak pidana oembuuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo, kata JPU, terbukti melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menyatakan Ferdy Sambo juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Yakni melakukan tindak pidana yang membuat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Hal itu diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan. Disebutkan jaksa, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak aparat kepolisian.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparat penegak hukum," papar JPU.
Ferdy Sambo, lanjut jaksa, juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Juga tidak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 6 Peran Bripka Ricky Rizal dalam Pembunuhan Brigadir Joshua
"Perbuatannya terdakwa Ferdy Sambo menimbulkan keresahan masyarakat," papar JPU.
Jaksa menyatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam menuntut hukuman atas perbuatan Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan JPU, perkara pembunuhan berencana ini berawal dari pengakuan Putri Candrawathi, istri Frdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan Putri Candrawathi itu belum diketahui kebenarannya. Namun, Ferdy Sambo marah. Dia langsung merancang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Awalnya dia menyuruh Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir Yosua. Namun, Ricky Rizal menolak.
Kemudian dia memerintah Bharada Richard Eliezer sebagai eksekutor. Singkat cerita, Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi berangkat dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling pada 8 Juli 2022 sore ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kemudian Ferdy Sambo menyusul ke rumah Duren Tiga. Saat bertemu Brigadir Yosua, dia memerintahkan Bharada Ricrad Eliezer menembak Yosua. Menurut jaksa, Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua.
Setelah peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo merancang skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga, sehingga terjadi tembak-menembak.
Dia juga memerintahkan sejumlah anggota polisi di sejumlah kesatuan baik di Propam Polri, Bareskrim Polri, hingga Polda Metro Jaya maupun Polres Jakarta Selatan, mengikuti skenario itu dan merusak sejumlah CCTV untuk menghilangkan barang bukti. ****