Suara Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.
Tuntutan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023 dikutip denpasar.suara.com dari PMJ News.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo didakwa lantaran melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya soal perkara pembunuhan Brigadir J, Sambo terlibat pula dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo pun dijerat pula dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mengetahui dirinya dituntut pidana seumur hidup, Ferdy Sambo pun diam seribu bahasa tanpa memberikan respons apapun dan bergegas meninggalkan area sidang perkara pembunuhan Brigadir J.***