Suara Denpasar - Sinyal persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dinilai konyol.
Hal itu diungkapkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Hukum Udayana.
Menurut mereka, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan kemunduran demokrasi. Tak hanya itu, GMNI Komisariat Hukum Udayana juga menilai itu malah akan membuka potensi bagi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Usulan ini tidak lebih dari kepentingan politik pribadi, jika memang ingin dipilih kembali seharusnya fokus pada program kerja bukan malah memikirkan lawan politik saja," papar Wakabid Agitasi dan Propaganda DPK GMNI Hukum Udayana Arya Nata Wijaya.
"Selagi memiliki kinerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali” ujar Arya Nata Wijaya.
Apalagi, ingat dia berdasar pernyataan Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), ia menyebutkan setidaknya 686 Perangkat Desa dan Kepala Desa telah terlibat kasus korupsi.
Di samping itu diperpanjang masa jabatan kades akan menciptakan kemunduran demokrasi, ini akan menciptakan dinasti-dinasti dan menghambat regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.
“Kami dengan tegas menolak wacana ini, hal ini juga diperlukan kajian secara komprehensif, bukan hanya sebatas aspirasi dari sebagian kelompok dan harapannya pemerintah serta fraksi DPR RI bijak dan mengkaji usulan tersebut," sahut Ketua DPK GMNI Hukum Udayana, Cadusa Suarsa.
Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim sepakat dengan aspirasi para kades. Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga dikabarkan setuju dengan wacana tersebut. (Rizal/*)
Baca Juga: Happy Asmara Relakan Denny Caknan dengan yang Lain: Biarkan Dia Bahagia