Suara Denpasar - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau yang akrab dikenal sebagai Ambu Anne mengungkapkan perilaku Dedi Mulyadi selama dirinya hamil anak bungsu mereka yaitu Nyi Hyang Sukma Ayu.
Hal tersebut disampaikan Ambu Anne saat menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan kepada Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (1/2/2023) kemarin.
Sidang itu dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat (Kang Dedi Mulyadi). Ambu Anne tampak hadir dalam persidangan tersebut, sementara Kang Dedi Mulyadi diwakili oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat untuk mendampingi para saksi.
Usai sidang, kepada awak media Ambu Anne mengatakan bahwa selama dirinya hamil Nyi Hyang Sukma Ayu, suaminya itu yakni Kang Dedi Mulyadi tidak pernah menghantar dia untuk melakukan periksa kandungan.
"Selama saya hamil saudara tergugat (Kang Dedi Mulyadi) sebagai suami dan ayah dari pada Nyi Hyang tidak pernah sekalipun mengantar saya cek kandungan ke dokter, hanya pas waktu melahirkan memang dia ada," ucap Anne Ratna Mustika, dikutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube 'wa uceng chanel' pada, Kamis, (2/2/2023).
Selain itu, Umbu Anne menjelaskan bawah selama masa kehamilannya Kang Dedi Mulyadi tidak pernah memberikan perhatian sebagaimana layaknya hubungan suami istri, apalagi dalam keadaan hamil.
"Tapi selama 9 bulan itu dia tidak pernah mengantar cek kehamilan saya ke dokter, jadi itu bagi kami justru menegaskan bagaimana sikap dari pada tergugat (Dedi Mulyadi) sebagai seorang suami yang tidak perhatian terhadap istrinya yang sedang hamil," tegasnya kembali.
Untuk diketahui, sampai saat ini gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Kang Dedi Mulyadi masih belum menemukan jalan akhir. Karena keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat (Dedi Mulyadi) dianggap belum cukup untuk para hakim mengambil kesimpulan. (Rizal/*)