Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 08 Februari 2023 | 16:00 WIB
Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan korupsi di UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020. 

RAS sendiri sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM. Akibat Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75.

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

“Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS.

Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," papar, Luga Harlinto Kasi Penkum Kejati Bali, Rabu 8 Februari 2023.

“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020,” jelasnya. 

RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten

WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten

| Rabu, 08 Februari 2023 | 15:31 WIB

Tips untuk Pak Yan Koster dari Pengamat Politik soal Trust Democracy

Tips untuk Pak Yan Koster dari Pengamat Politik soal Trust Democracy

| Rabu, 08 Februari 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026

Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 23:12 WIB

Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan

Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 23:12 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis

Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:44 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Batam | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:27 WIB

Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci

Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:08 WIB

Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau

Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:06 WIB

Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri

Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 21:19 WIB

5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!

5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 21:11 WIB

30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia

30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:59 WIB