Suara Denpasar – Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna rupanya tetap pada pendiriannya untuk menggugat cerai suaminya yang juga anggota DPR RI Kang Dedi Mulyadi.
Kendati majelis hakim sempat bertanya kepada Ambu Anne perihal gugatan cerai itu apakah ada niat rujuk kembali atau berpisah.
Hal itu diungkapkan Ambu Anne usai menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta Rabu kemarin (8/2).
Ambu Anne mengakui jika majelis hakim sempat bertanya perihal itu. Apakah saudara penggugat ada niat merubah atau ingin melanjutkan gugatan cerai terhadap Kang Dedi.
“Jadi tegas saya katakan pada mejelis hakim tidak ada perubahan dan saya tetap melanjutkan gugatan cerai ini sampai selesai,” ungkap Ambu Anne.
Yang lebih menarik lagi usai sidang itu Ambu Anne lagi-lagi meminta maaf kepada masyarakat Purwakarta dan mohon doa agar bisa menjalani kehidupannya.
“Mohon doanya, udah-mudahan ini yang terbaik, mohon maaf kepada seluruh pemerhati yang menyimak kami, termakasih atas perhatiannya,” ucap Ambu Anne seperti dilansir Kanal YouTube Jemper Channel dikutif Suara Denpasar.
“Saya anggap bahwa apapun itu bentuknya, dirasa baik buruk dan baik adalah perhatian dari semua pihak,” sambung Ambu Anne.
Tak lupa Ambu Anne juga meminta doa. “Saya ucapkan terimakasih, mohon doanya agar kami bisa menjalani kehidupan masing-masing. Mudah-mudahan selalu bahagia walaupun kita sudah tidak dipersatukan dalam bingkai rumah tangga,” kata Ambu Anne.
Baca Juga: Putusan Cerai? Kang Dedi Pasrah Tak Hadir di Sidang, Ambu Anne Beri Kode Dirinya Mantap Menjanda
Jika melihat pernyataan Ambu Anne itu rupanya telah memberikan kode jawaban bahwa dirinya memantapkan diri untuk menjadi janda.
Lalu bagaimana dengan Kang Dedi sampai dengan beritakan ini diturunkan Kang Dedi Mulyadi belum memberikan keterangan apapu. Bahkan dia mangkir di sidang cerai lanjutan Rabu kemarin.
Seperti diketahui putusan sidang gugatan cerai Ambu Anne dan Kang Dedi akan resmi diputuskan oleh majelis hakim 2 Minggu lagi.
Sejatinya keputusan sidang cerai pada 15 Februari mendatang, tetapi diundur oleh Majelis Hakim. ***