Walhi Bali: DKLH Tidak Kooperatif, Melecehkan Marwah Persidangan

Suara Denpasar

Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:00 WIB
Walhi Bali: DKLH Tidak Kooperatif, Melecehkan Marwah Persidangan
I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn didampingi tim kuasa hukum Walhi Bali lainnya. Foto: Rovin Bou

Suara Denpasar - Sidang sengketa informasi antara Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kembali di gelar pada hari ini Jum'at, (10/2/2023) di kantor Komisi Informasi Bali.

Pada sidang lanjutan ini, DKLH Provinsi Bali kembali tidak menyerahkan perjanjian kerja sama DKLH Bali dan PT. DEB (Dewata Energi Bersih), dokumen kajian dan dokumen studi kelayakan proyek terminal LNG di mangrove Tahura Ngurah Rai Sidakarya, kepada Komisi Informasi Penyiaran Provinsi Bali dan Walhi Bali. 

Padahal dalam sidang sebelumnya, DKLH Provinsi Bali sudah mengatakan akan meminta dokumen-dokumen tersebut
dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan pusat sebagai dokumen pembuktian pada sidang hari ini.

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) justru meminta kepada pihak Walhi Bali untuk meminta langsung ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pusat dengan alasan karena dokumen itu tidak dikuasai dan dikuasakan kepada DKLH Bali.

Menanggapi hal itu pihak Walhi Bali melalui kuasa hukumnya I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., menilai DKLH Bali aneh karena melempar tanggung jawab dan tidak serius membuka data proyek pembangunan terminal LNG tersebut.

Menurut Juli, mestinya DKLH Bali yang berkewajiban untuk melakukan koordinasi karena ada hirarki kedinasan.

"Inikan aneh padahal satu hirarki kenapa ngoper-ngoper begitu, di sini terlihat tidak ada niat baik dari DKLH Bali untuk membuka proyek pembangunan terminal LNG karena mereka terlihat menyembunyikan dokumen-dokumen terkait proyek itu.

Harusnya kan mereka yang bersurat karena proyek itu lokusnya di Bali maka DKLH Bali yang berkewajiban melakukan koordinasi karena satu hirarki kedinasan," ujar Juli Untung.

Selain itu Juli Untung mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta pihaknya itu sudah dipegang oleh DKLH Bali, hanya saja sengaja tidak diberikan atau menutupi.

baca juga

"DKLH Bali itu berdalil bahwa dia tidak menguasai dokumen, padahal mereka menguasai dokumen tersebut tapi dia sengaja mengaburkan makna studi kelayakan itu agar tidak memberikan studi kelayakan tersebut kepada kami maupun kepada hakim," ujarnya.

Lebih lanjut kata Untung Juli, bahwa hakim pun sudah mengingatkan berkali-kali kepada pihak DKLH Bali agar menyerahkan dokumen-dokumen yang dituntut pihaknya kepada majelis komisioner (hakim) yang sampai saat ini masih dipegang.

Hal itu menurut Juli DKLH Bali tidak kooperatif dan melecehkan marwah persidangan.

"Inikan sebenarnya menghina dan melecehkan marwah persidangan karena tidak kooperatif dan menghambat proses persidangan," tegasnya kembali.

Dengan melihat fakta persidangan, hakim memutuskan untuk memberikan waktu 3 hari ke depan baik kepada Walhi dan DKLH Bali untuk membuat kesimpulan dari pihak masing-masing. Yang kemudian akan disimpulkan oleh hakim pada persidangan berikutnya. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

WALHI Bongkar Borok PT. Dewata Energi Bersih

WALHI Bongkar Borok PT. Dewata Energi Bersih

Denpasar | Kamis, 09 Februari 2023 | 22:08 WIB

Ramai Tambang Nikel Pulau Obi Hingga Sampai Kuping DPR, Ada Apa?

Ramai Tambang Nikel Pulau Obi Hingga Sampai Kuping DPR, Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:56 WIB

Masuk Tahun Politik, WALHI Ingatkan Masyarakat Tidak Pilih Pemimpin Tak Peduli Lingkungan

Masuk Tahun Politik, WALHI Ingatkan Masyarakat Tidak Pilih Pemimpin Tak Peduli Lingkungan

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:29 WIB

Terkini

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31 WIB

5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda

5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam

Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026

Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:22 WIB

×