Suara Denpasar - Sidang sengketa informasi antara Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kembali di gelar pada hari ini Jum'at, (10/2/2023) di kantor Komisi Informasi Bali.
Pada sidang lanjutan ini, DKLH Provinsi Bali kembali tidak menyerahkan perjanjian kerja sama DKLH Bali dan PT. DEB (Dewata Energi Bersih), dokumen kajian dan dokumen studi kelayakan proyek terminal LNG di mangrove Tahura Ngurah Rai Sidakarya, kepada Komisi Informasi Penyiaran Provinsi Bali dan Walhi Bali.
Padahal dalam sidang sebelumnya, DKLH Provinsi Bali sudah mengatakan akan meminta dokumen-dokumen tersebut
dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan pusat sebagai dokumen pembuktian pada sidang hari ini.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) justru meminta kepada pihak Walhi Bali untuk meminta langsung ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pusat dengan alasan karena dokumen itu tidak dikuasai dan dikuasakan kepada DKLH Bali.
Menanggapi hal itu pihak Walhi Bali melalui kuasa hukumnya I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., menilai DKLH Bali aneh karena melempar tanggung jawab dan tidak serius membuka data proyek pembangunan terminal LNG tersebut.
Menurut Juli, mestinya DKLH Bali yang berkewajiban untuk melakukan koordinasi karena ada hirarki kedinasan.
"Inikan aneh padahal satu hirarki kenapa ngoper-ngoper begitu, di sini terlihat tidak ada niat baik dari DKLH Bali untuk membuka proyek pembangunan terminal LNG karena mereka terlihat menyembunyikan dokumen-dokumen terkait proyek itu.
Harusnya kan mereka yang bersurat karena proyek itu lokusnya di Bali maka DKLH Bali yang berkewajiban melakukan koordinasi karena satu hirarki kedinasan," ujar Juli Untung.
Selain itu Juli Untung mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta pihaknya itu sudah dipegang oleh DKLH Bali, hanya saja sengaja tidak diberikan atau menutupi.
Baca Juga: Anak Buah Heru Budi Pastikan Sekolah Konsep Net Zero Carbon yang Digagas Anies Dilanjutkan
"DKLH Bali itu berdalil bahwa dia tidak menguasai dokumen, padahal mereka menguasai dokumen tersebut tapi dia sengaja mengaburkan makna studi kelayakan itu agar tidak memberikan studi kelayakan tersebut kepada kami maupun kepada hakim," ujarnya.
Lebih lanjut kata Untung Juli, bahwa hakim pun sudah mengingatkan berkali-kali kepada pihak DKLH Bali agar menyerahkan dokumen-dokumen yang dituntut pihaknya kepada majelis komisioner (hakim) yang sampai saat ini masih dipegang.
Hal itu menurut Juli DKLH Bali tidak kooperatif dan melecehkan marwah persidangan.
"Inikan sebenarnya menghina dan melecehkan marwah persidangan karena tidak kooperatif dan menghambat proses persidangan," tegasnya kembali.
Dengan melihat fakta persidangan, hakim memutuskan untuk memberikan waktu 3 hari ke depan baik kepada Walhi dan DKLH Bali untuk membuat kesimpulan dari pihak masing-masing. Yang kemudian akan disimpulkan oleh hakim pada persidangan berikutnya. (Rizal/*)