denpasar

Partai Politik Mau Kampanye Harus Tahu Ini, Jika Tak Ingin APK Dibongkar Satpol PP

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:50 WIB
Partai Politik Mau Kampanye Harus Tahu Ini, Jika Tak Ingin APK Dibongkar Satpol PP
Partai Politik Mau Kampanye Harus Tahu Ini, Jika Tak Ingin APK Dibongkar Satpol PP (Kasat Pol PP Provinsi Bali, Nyoman Rai Darmadi. Foto:Rovin Bou)

Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meregulasi metode kampanye menjadi lebih digitalis. Diharapkan saat masa kampanye nanti sebisa mungkin menghindari alat peraga pemilu (APK) yang berbahan plastik.

Alat peraga pemilu (APK) atau media kampanye disarankan untuk menggunakan media sosial seperti video-video pendek melalui media sosial. Hal ini bertujuan untuk mendukung kampanye ramah lingkungan atau green election.

Penggunaan alat peraga pemilu (APK) seperti billboard, spanduk dan baliho memang tidak seutuhnya dilarang, namun KPU telah mengatur lokasi-lokasi khusus, tidak dipasang sesuka hati oleh partai maupun kandidat seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Jika melanggar, maka alat peraga pemilu (APK) seperti billboard, spanduk dan baliho tersebut akan dibongkar Satpol PP. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi.

"Perlu diingat antisipasi kita ke depan bagaimana meminimalisasi penggunaan APK terbuka dalam bentuk billboard, spanduk dan baliho. Karena ini kan zaman digital, sudah saatnya kita beralih tapi bukan berarti mengabaikan prasyarat untuk kampanye. 

Coba kita gunakan teknologi digital seperti buat broadcast sepertinya masih jauh lebih bermanfaat dan mengena kepada konstituen, dari pada kita menggunakan APK berbanyak-banyak," kata Dewa Nyoman kepada denpasar.suara.com saat ditemui, Sabtu, (18/2/2023).

Dewa Nyoman mengatakan, Satpol PP sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban pelaksanaan pemilu, agar partai politik sebagai peserta pemilu mematuhi himbauan dari KPU terkait area pemasangan alat peraga pemilu. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk membongkarnya.  

"Ada zona yang ditetapkan oleh KPU nanti mohon kawan-kawan peserta pemilu nanti untuk tertib dan patuh, kalau tidak kami bongkar jangan salahkan kami karena itu sudah ditetapkan oleh KPU," pungkasnya.

Untuk green election atau kampanye hijau atau kampanye ramah lingkungan tersebut telah ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat kirab bendera bersama seluruh partai politik di Bali pada (14/2) lalu.

Baca Juga: Merinding! Tangisan Yoyok Sukawi Pecah Ketika Suporter Ricuh di Laga PSIS Semarang vs Persis Solo

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menghimbau agar seluruh partai politik mendukung green election untuk mengurangi timbunan sampah plastik.

"Ya kita sekarang ini kembali ke alam (back to nature) dan kita ingin green election (pemilu hijau) itu betul-betul terjadi dan kita pikirkan mulai sekarang terkait pengurangan emisi dan karbon. ini salah satu metode yang bisa kita gunakan untuk mengurangi timbunan sampah plastik," tegas Lidartawan. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI