Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meregulasi metode kampanye menjadi lebih digitalis. Diharapkan saat masa kampanye nanti sebisa mungkin menghindari alat peraga pemilu (APK) yang berbahan plastik.
Alat peraga pemilu (APK) atau media kampanye disarankan untuk menggunakan media sosial seperti video-video pendek melalui media sosial. Hal ini bertujuan untuk mendukung kampanye ramah lingkungan atau green election.
Penggunaan alat peraga pemilu (APK) seperti billboard, spanduk dan baliho memang tidak seutuhnya dilarang, namun KPU telah mengatur lokasi-lokasi khusus, tidak dipasang sesuka hati oleh partai maupun kandidat seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Jika melanggar, maka alat peraga pemilu (APK) seperti billboard, spanduk dan baliho tersebut akan dibongkar Satpol PP. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi.
"Perlu diingat antisipasi kita ke depan bagaimana meminimalisasi penggunaan APK terbuka dalam bentuk billboard, spanduk dan baliho. Karena ini kan zaman digital, sudah saatnya kita beralih tapi bukan berarti mengabaikan prasyarat untuk kampanye.
Coba kita gunakan teknologi digital seperti buat broadcast sepertinya masih jauh lebih bermanfaat dan mengena kepada konstituen, dari pada kita menggunakan APK berbanyak-banyak," kata Dewa Nyoman kepada denpasar.suara.com saat ditemui, Sabtu, (18/2/2023).
Dewa Nyoman mengatakan, Satpol PP sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban pelaksanaan pemilu, agar partai politik sebagai peserta pemilu mematuhi himbauan dari KPU terkait area pemasangan alat peraga pemilu. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk membongkarnya.
"Ada zona yang ditetapkan oleh KPU nanti mohon kawan-kawan peserta pemilu nanti untuk tertib dan patuh, kalau tidak kami bongkar jangan salahkan kami karena itu sudah ditetapkan oleh KPU," pungkasnya.
Untuk green election atau kampanye hijau atau kampanye ramah lingkungan tersebut telah ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat kirab bendera bersama seluruh partai politik di Bali pada (14/2) lalu.
Baca Juga: Merinding! Tangisan Yoyok Sukawi Pecah Ketika Suporter Ricuh di Laga PSIS Semarang vs Persis Solo
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menghimbau agar seluruh partai politik mendukung green election untuk mengurangi timbunan sampah plastik.
"Ya kita sekarang ini kembali ke alam (back to nature) dan kita ingin green election (pemilu hijau) itu betul-betul terjadi dan kita pikirkan mulai sekarang terkait pengurangan emisi dan karbon. ini salah satu metode yang bisa kita gunakan untuk mengurangi timbunan sampah plastik," tegas Lidartawan. (*/Dinda)