Suara Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terus mendalami kasus dugaan gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta.
Sebelumnya beberapa waktu Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi atau akrab disapa Haji Amor dan Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika diperiksa tim penyidik Kejari Purwakarta.
Kini Kejari Purwakarta kembali menjadwalkan pemeriksaan seluruh anggota DPRD Purwakarta. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza, seperti dilansir Kanal YouTube jhon piter tamba disarikan Suara Denpasar, Senin (20/2).
Terkait kasus dugaan gratifikasi 24 anggota Dewan Purwakarta ini, pihaknya sejauh ini masih mengumpulkan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kami masih mengumpulkan pulbaket data,” ujar Onneri Khairoza.
Selain itu dtegaskan sejauh ini sudah 18 orang saksi diperiksa, Diantaranya Bupati Purwakarta Ambu Anne, Ketua DPRD Purwakarta, Sekwan DPRD hingga pihak lainnya.
“Kita juga akan undang untuk pemeriksaan semua dari 45 anggota DPRD. Semua siapapun itu,” jelasnya.
Mengenai siapa melaporkan soal dugaan gratifikasi ini, Onneri Khairoza mengatakan yang pasti adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
“Ini gratifikasi sidang paripurna yang masih kami dalami, belum sampai ke anggaran,” pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Korban Gempa Turki, Cita-cita Irma Mengontrak Rumah di Bali Tak Terwujud
Sekedar diketahui Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika telah diperiksa soal dugaan kasus gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta.
“Tadi kita ada beberapa pertanyaan, saya tadi ada 20 pertanyaan yang kaitannya dengan Perda laporan pertanggungjawaban pelaksanaa anggaran (PPA) APBD 2022,” jelas Ambu Anne.
Lanjutnya, sejatinya laporan PPA yang pihaknya serahkan sudah sesuai dengan aturan ke DPRD pada 13 Juli 2022 lalu.
“Kalau soal indikasi uang gratifikasi tidak membahas yang membahas itu saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta. Ini kaitannya dengan tahapan paripurna dewan saja yakni Perda PPA,” pungkas Ambu Anne. ***