"Jadi menumpuk ya. Bayar bunga kredit fiktif dari uang kredit fiktif," tanya hakim Nelson. Saksi I Nyoman Suparta hanya mengiyakan. "Berarti anda tahu dari awal ada kredit abal-abal," kejar hakim Nelson. "Betul," jawab Saksi I Nyoman Suparta singkat.
Sama dengan dua saksi lainnya, saksi I Nyoman Suparta mengaku takut dipecat oleh terdakwa yang mejabat sebagai ketua LPD.
Karena alasan itu lah, saksi Nyoman Suparta yang mengaku sebagai analis ikut menandatangi pencairan kredit fiktif. "Saya takut dipecat," ucapnya.
Dikonfrontasi prihal aliran uang kredit fiktif yang telah cair, saksi Nyoman Suparta sempat diam dan mengaku lupa.
"Dari pencairan uang kredit fiktif itu, uangnya masuk ke mana? Kalau anda tidak ingat, saya bacakan keterangan anda di BAP. Di sini (BAP) anda menyatakan uangnya masuk ke terdakwa," kejar hakim ketua Agus Akhyudi. "Iya benar, seperti keterangannya saya di BAP," ucap saksi Nyoman Suparta. ***