denpasar

Tersangka Korupsi Tak Ditahan, Kejati Bali Pertontonkan Diskriminasi Penegakan Hukum

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 09:09 WIB
Tersangka Korupsi Tak Ditahan, Kejati Bali Pertontonkan Diskriminasi Penegakan Hukum
penggiat anti korupsi Nyoman Mardika (Dok Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Nominal kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara terbilang besar. Yakni mencapai Rp 23.949.077.628,75.

Namun, sampai saat ini tersangka berinsial RAS masih bisa menghirup udara bebas karena belum juga dikerangkeng penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

RAS adalahi adalah mantan Kepala UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020.

Soal tersangka dugaan korupsi yang tidak ditahan itu tentu mengulut komentar pengamat sosial serta penggiat anti korupsi Nyoman Mardika.

"Seharusnya tersangka ditahan langsung apalagi korupsinya mencapai Rp 23 miliar," paparnya ketika dihubungi, Kamis 9 Februari 2023. Dia menilai, pihak kejaksaan dalam hal ini 
Dia menilai, langkah dari Kejati Bali dengan tidak menahan tersangka.

Apapun itu dalilnya, menjadi tontonan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Bali.

Sebab, dalam beberapa kasus korupsi dengan nominal yang lebih rendah malah tersangkanya di tahan.

Dia juga mengingatkan jaksa untuk tidak selalu berlindung dalam Pasal 21 KUHAP. Di mana, dijelaskan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dan dalam ayat (1) dijelaskan soal tiga alasan tersangka ditahan.

Yakni ditakutkan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kasus SPI Unud, Pertaruhan Track Record Kejati Bali: Tiga Tahun Tangani Kasus Korupsi Tak Pernah Lolos

"Masyarakat umum yang kecil-kecil ditahan. Logikanya, ini diskriminasi hukum. Ini bahaya bagi penegakan hukum ke depan di Bali khususnya," paparnya. "Kewenangan (penyidik menahan), tapi tidak boleh sewenang-wenang.

Harapan saya tidak mengacu pada besar kecilnya, tapi kesetaraan dalam penegakan hukum dan tidak ada diskriminasi," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI