Dikriminalisasi! Berikut Rentetan Kasus Hukum yang Harus Dihadapi Janda Bos Diler Honda PT Jayakarta Balindo

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 10:34 WIB
Dikriminalisasi! Berikut Rentetan Kasus Hukum yang Harus Dihadapi Janda Bos Diler Honda PT Jayakarta Balindo
PT Jayakarta Balindo bukan Mobilindo (Istimewa)

Suara Denpasar - Setelah sang suami yakni Eddy Susila Suryadi meninggal dunia. Beragam persoalan hukum harus dihadapi Ni Luh Widiani.

Dari soal keabsahan pernikahan sampai dengan dugaan pemalsuan akta otentik dilayangkan oleh keluarga sang suami. Demikian, janda bos Diler Honda PT Jayakarta Balindo itu tak gentar dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Kabar terbaru, Senin 6 Maret 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyidangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Widiani melalui tim kuasa hukumnya dari Agus Widjajanto and Partners.  

Terpidana asal Kubutambahan, Buleleng ini dipidana penjara setelah majelis hakim di tingkat pertama, PN Denpasar, Banding di PT Denpasar dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Ni Luh Widiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik, berupa Keputusan Sirkuler dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 264 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Widiani harus berhadapan dengan masalah hukum setelah suaminya, Eddy Susila Suryadi meninggal 20 Januari 2019,” ungkap Agung Aprizal, salah satu kuasa hukum Widiani.

Untuk diketahui Widiani adalah  istri dari Almarhum (alm), Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo di Jalan Imam Bonjol Denpasar, pemegang saham mayoritas dengan 9.900  lembar saham  atau 99 persen.

Sementara Sisanya dimiliki, Putu Antara Suryadi dengan  100 lembar saham. Kepengurusan PT Jayakarta Balindo yaitu, Komisaris Utama, Eddy Susila Suryadi, Komisaris, Gunawan Suryadi dan Direktur, I Made  Jaya Wijaya. 

Keluarga dari sang suami juga melaporkan Widiani di Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020. Terkait dugaan  tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.

Dipersidangan, majelis hakim yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto  menyatakan, Widiani terbukti  bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi dalam membuat surat pernyataan Sudhi Widhani dan dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara. 

Nah, setelah itu, Putu Antara Suryadi adik dari  Alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Widiani dan Eddy Suryadi  di PN Denpasar.

Dalam putusannya, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto mengabulkan gugatan tersebut  dengan membatalkan  Akta Perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi  dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinannya dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.

Tragisnya, menjelang Widiani lepas dari masa hukuman, awal 2022 lalu, perempuan 47 tahun itu kembali disidangkan dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik berdasarkan laporan di Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020.

Laporan yang sama dimana Widiani sudah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani pidana penjaranya. Perempuan kelahiran 1 September 1976 ini kembali melanjutkan hari – harinya di Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar setelah majelis hakim dari PN Denpasar sampai MA menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. berupa Keputusan Sirkuler dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo.

Keadilan seakan berpihak kepada janda Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo ini. Pasalnya, kasasi yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya, dikabulkan MA. Dalam sidang putusannya, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain menganulir putusan majelis hakim PN Denpasar dan ditingkat Banding. 

Sementara itu, Agus Widjajanto mengatakan, masalah hukum yang dialami Widiani adalah kriminalisasi sebagai upaya dari konspirasi merampas hak sebagai isteri sah dari Alm. Eddy Susila Suryadi.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Wisata Religi di Bali yang Tak Kalah dari Pulau Jawa, Tersimpan Sejarah Islam hingga Miliki Kisah Mistis

7 Wisata Religi di Bali yang Tak Kalah dari Pulau Jawa, Tersimpan Sejarah Islam hingga Miliki Kisah Mistis

| Senin, 06 Maret 2023 | 11:59 WIB

KPN Denpasar I Nyoman Wiguna Ingatkan Hakim Selalu Jaga Integritas

KPN Denpasar I Nyoman Wiguna Ingatkan Hakim Selalu Jaga Integritas

| Selasa, 28 Februari 2023 | 11:12 WIB

Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Buleleng Bali Pecah Kongsi, Ada yang Merapat ke Fraksi PDIP

Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Buleleng Bali Pecah Kongsi, Ada yang Merapat ke Fraksi PDIP

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:54 WIB

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:45 WIB

Juara Piala AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Timnas Futsal Indonesia, Ini Kata Pelatih Thailand

Juara Piala AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Timnas Futsal Indonesia, Ini Kata Pelatih Thailand

Bola | Senin, 13 April 2026 | 07:45 WIB

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB

5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam

5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 07:42 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ini 5 Fakta Mengejutkannya

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ini 5 Fakta Mengejutkannya

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2026 | 07:38 WIB

Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris

Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 07:35 WIB

Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami

Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 07:34 WIB

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

News | Senin, 13 April 2026 | 07:32 WIB

5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang

5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 07:30 WIB