Jadi Fotografer di Bali, Bule Rusia DideportasiAkibat Langgar Administrasi Keimigrasian

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 10:49 WIB
Jadi Fotografer di Bali, Bule Rusia DideportasiAkibat Langgar Administrasi Keimigrasian
Tedy Riyandi Kepala Kantor Imigrasi Denpasar (Depan). Foto: Rovin Bou/Suara Denpasar

Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi satu orang warga Rusia berinisial SR (44) laki-laki pada Kamis, (8/3/2023) hari ini pukul 13.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Yang mana diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 27 Januari 2023 menggunakan visa liburan namun selama di Nusa Penida, Bali, dia bekerja sebagai fotografer.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, SR di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. 

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan SR terbukti melakukan tindakan melawan hukum yakni penyalahgunaan visa sehingga dikenakan pasal pendeportasian.  

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di instagram. SR dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

SR sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya," ungkap Tedy Riyandi, Rabu (8/3) malam.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Baron Ichsan menghimbau diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua masyarakat untuk mengawasi aktivitas WNA yang ada di Bali.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," imbuhnya. (*/Dinda)

Baca Juga: Samsung Galaxy A14, HP Rp 2 Jutaan Bisa Bertahan Dua Hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI