denpasar

Salah Gunakan Izin Tinggal dan Overstay, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 5 WNA

Suara Denpasar Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 19:50 WIB
Salah Gunakan Izin Tinggal dan Overstay, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 5 WNA
Gubernur Bali Wayan Koster, (tengah) didampingi Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu serta sejumlah pejabat terkait. (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali memberi tindakan tegas kepada 5 Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. 

Mereka adalah IZ (29) warga negara Rusia, dan 4 WNA lain asal Nigeria berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).

Mereka diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai karena dua kasus yang berbeda. 

IZ (29) warga Rusia diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada (3/3) karena menyalahgunakan visa.

Dia masuk ke Bali menggunakan visa liburan, namun setelah diperiksa IZ terbukti melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Sementara untuk 4 WNA asal Nigeria tersebut diamankan oleh tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA pada Selasa, (7/3/2023) karena diketahui telah tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap orang asing yang selama ini pihaknya lakukan.

Sekaligus membuktikan bahwa Imigrasi intens melakukan pengawasan.

“Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi” ucap Anggiat Napitupulu di Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023) sore.

Baca Juga: 4 Cara Menggunakan Hero Aldous di Game Mobile Legends

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa memang seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Ini merupakan peringatan kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Wayan Koster.

Selain itu, Koster berharap kedepan turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri. 

"Jadi pariwisata Bali ini kedepan harus bepergian untuk menggunakan mobil-mobil dari agen travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan mobil atau sepeda motor yang bukan dari travel agen," tambahnya. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI