Suara Denpasar - Belum lama ini Raffi Ahmad menceritakan kisahnya kepada Irfan Hakim jika dirinya dahulu sempat mengonsumsi narkoba .
Namun Raffi Ahmad tidak mengetahui bahwa apa yang dia konsumsi sebenarnya narkoba. Apalagi dia mengetahui barang itu adalah sejenis vitamin penambah kuat.
“Intinya, kalau misalnya obat-obatan terlarang itu ada yang berbentuk, dibilang ini vitamin, ini permen. Nah, waktu kasusnya gue itu, jadi dia berupa vitamin. Nah memang membuat badan kita fit,” kata Raffi Ahmad, dilansir dari YouTube TRANS 7 OFFICIAL pada Selasa, 14 Maret 2023.
Tidak tinggal diam rupanya, Raffi membuat statement jika narkoba yang dikonsumsinya saat itu belum ada dalam undang-undang. Jadi di dalam pikirannya barang tersebut aman dan bisa dikonsumsi.
“Tapi waktu itu memang di undang undang-nya belum ditetapkan, sekarang sudah. Jadi waktu itu karena ketidaktahuan gue juga. Tapi waktu itu memang tidak ada di undang-undang, tapi tetep gue masuk rehabilitasi,” ucap suami Nagita Slavina ini.
“Jadi sekarang, pelajaran apa pun, semuanya itu yang mengandug etilon, kartinon, dan lain-lain, apa pun berbentuknya itu, itu sudah menjadi golongan 1. Ada golongan 1, ada golongan 2, ada golongan 3,” lanjutnya.
“Tidak terbukti memakai dan mengonsumsi, berarti bisa (kena) tindakan hukum?” tanya Irfan Hakim, penasaran.
“Bisa kena tindakan hukum yaitu direhabilitasi, kalau kita ada minimal-minimalnya. Misalnya seperti barang-barang ekstasi ataupun ganja, berapa linting lebih kita bisa dikenakan bukan rehabilitasi, bisa disebut pengedar,” jelas Raffi.
Maka dari itu, ayah dua anak ini menasehati semua orang agar tidak terjerumus narkoba.
“Jadi, udahlah, hati-hati dengan barang-barang seperti itu karena tidak ada yang bisa menolong dan tidak ada yang bisa menyelamatkan kita,” bebernya. (*/Dinda)