Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi

Bella Suara.Com
Minggu, 08 Februari 2026 | 22:02 WIB
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), usai membacakan sumpah jabatan di hadapam Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menyatakan proses pemilihan Adies Kadir ke MK telah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
  • Seleksi dan pelantikan Adies Kadir memenuhi prinsip transparansi karena disiarkan langsung dan dapat disaksikan masyarakat luas.
  • Pelaporan Adies Kadir ke MKMK dipicu dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Hakim Konstitusi oleh CALS.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijalankan sesuai mekanisme dan tidak melanggar ketentuan hukum. Ia merespons laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

Soedison menyebut proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut telah memenuhi prinsip transparansi karena dilakukan di ruang publik dan dapat disaksikan masyarakat luas.

"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Soedison Tandra di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu.

Menurut dia, mekanisme pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan DPR dalam mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Selain itu, Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa tata cara seleksi calon hakim konstitusi dilakukan oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa. Soedison menjelaskan Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapatkan penugasan lain, sehingga diperlukan percepatan pengisian jabatan.

Dengan batas waktu pengisian jabatan yang jatuh pada 3 Februari 2026, DPR disebut harus bergerak cepat. Oleh karena itu, pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon hakim konstitusi.

Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi dan misinya, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi III sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Soedison juga mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi merupakan mandat langsung dari konstitusi dan undang-undang. Ia menilai tidak semestinya ada intervensi dari pihak lain terhadap prosedur internal DPR yang telah dijalankan sesuai aturan.

"DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," kata dia.

Baca Juga: Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut diajukan dengan alasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan pelaporan tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk dengan menguji proses pengangkatan hakim.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI