Suara Denpasar – Suami dari artis Venna Melinda, Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri, sejak Kamis (16/3/2023).
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menolak pengajuan penangguhan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan.
Dilansir dari jaringan Suara Afederasi.com kehadiran Ferry Irawan di Kediri terkait proses tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejari Kota Kediri.
Sebelumnya, berkas kasus dugaan KDRT atas nama Venna Melinda sebagai korban telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Ferry yang didampingi penyidik dan kuasa hukumnya, tiba mengenakan baju tahanan berwarna biru serta peci berwarna putih.
Sementara itu tangan Ferry dalam kondisi terikat dan memakai masker.
Dengan kawalan ketat, Ferry Irawan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Tidak sepatah kata pun keluar dari Ferry Irawan sejak datang sampai masuk ke dalam gedung Kejari Kota Kediri.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 45 menit, Ferry Irawan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kediri, untuk dilakukan penahanan.
"Hari ini sudah selesai dilakukan pelimpahan tahap 2. Untuk selanjutnya (Ferry Irawan-red) dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan. Tapi selama belum ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, Ferry Irawan dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang dikutip Suara Denpasar, Kamis (16/3/2023)
Baca Juga: Dialami Nani Wijaya Sebelum Meninggal, Kenali Tanda Demensia Pada Kakek Nenek Sejak Awal
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengungkapkan, penahanan ini merupakan penahanan lanjutan yang dilakukan mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2023 mendatang.
Sebelumnya kasus Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena letak lokasi kejadiannya berada di Kota Kediri.
Seperti diketahui artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT. (*/Ana AP)