Suara Denpasar - Beragam narasi berkembang terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Dari soal tudingan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencari-cari kesalahan, sampai dengan adanya mahasiswa titipan oknum jaksa di Unud terus bergulir.
Trik Opini ini dinilai aktivis 97 dan pengamat hukum Made "Ariel" Suardana adalah pola untuk mempengaruhi mental dan kinerja kejaksaan.
Padahal, beragam pernyataan pihak Unud sendiri dibantah oleh kementerian. Ambil contoh soal dana SPI yang dinyatakan pihak Unud mengalir ke kas negara dan siap dikembalikan asal ada klaim mahasiswa.
Tapi, faktanya hal itu juga buru-buru diralat oleh pihak Unud sendiri.
Dan, dari Kemendikbudritek menegaskan bahwa dana dari Unud dengan status BLU tidak mengalir ke kas negara, tapi ke rekening resmi Unud atas izin dari Kementerian Keuangan.
Untuk itu dia menganjurkan Kejaksaan bisa meniru langkah KPK.
"Begitu diumumkan, tersangka langsung ditangkap atau ditahan seperti kasus Azim Samsudin mantan politisi Golkar maupun yang terjadi pada Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti," paparnya, Senin 20 Maret 2023.
Contoh dia lagi, Kejaksaan Negeri Denpasar juga melakukan hal yang sama dalam kasus KTP Palsu WNA Sehingga pola pengumuman terrsangka harus dibarengi dengan langkah penahanan kalau tidak maka berbagai cara akan dilakukan untuk mempengaruhi proses penyidikan.
Karena ini adalah kasus white collar crime atau kejahatan kerah putih. Kemudian segera sidangkan biar jelas mana yang benar dan mana yang salah.
Di sisi lain, ingat dia, masalah SPI ini sebenarnya sudah ramai dipersoalkan oleh BEM Unud ketika BEM minta SK Rektor tentang SPI diberikan sesuai surat BEM No.. 082/ A/ BEM- PM UNUD/VIII/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 Artinya masalah SPI ini sebenarnya telah menjadi sorotan dan masalah internal sejak dua tahun yang lalu. ***