denpasar

Dirikan Tenda di Pantai Saat Nyepi di Pantai Gianyar Bali, Pasangan Tulis Polandia Langsung Dideportasi

Suara Denpasar Suara.Com
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:11 WIB
Dirikan Tenda di Pantai Saat Nyepi di Pantai Gianyar Bali, Pasangan Tulis Polandia Langsung Dideportasi
Pasangan turis Polandia saat dideportasi dari Bali. (Ist)

Suara Denpasar-Dirikan Tenda di Pantai Saat Nyepi di Pantai Gianyar Bali, Pasangan Tulis Polandia Langsung Dideportasi.


Pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar akhirnya mendeportasi dua WNA Polandia yang sebelumnya kedapatan mendirikan tenda di pantai Bali saat Nyepi. Mereka dideportasi pada Sabtu (25/3/2023) melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.


Diketahui, kedua WNA itu bernama Karol Grabinski, 40 dan Barbara Karina Walczak, 25. Keduanya datang ke Bali menggunakan visa kunjungan.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, sebelumnya pasangan Polandia itu melakukan pelanggaran di hari raya Nyepi pada Rabu (22/3/2023).


Dimana saat umat Hindu sedang Nyepi, mereka malah malah mendirikan tenda di Balai Bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama, Sukawati Gianyar. Sehingga Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi langsung menertibkan keduanya.


"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya," katanya.


"Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk segara melaporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Anggiat.


Kedua Warga Negara Polandia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.


Lalu keduanya didpertasi dan berangkat dengan pesawat dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK dengan waktu keberangkatan Pukul 17.05 WIB, tujuan Denpasar - Jakarta - Abu Dhabi - Malpensa - Krakow.

Baca Juga: Jangan Percaya! Konglomerat Jusuf Hamka Ternyata Tak Pernah Ada Niat Bagi-Bagi Uang Gratis ke Masyarakat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI